Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
DETIKBABEL.COM, SUNGAILIAT–Turki & Partners Law Firm, mengultimatum PT Gunung Maras Lestari (GML), agar segera menyerahkan plasma 3.000 hektare kepada warga di delapan desa terdampak di Kecamatan Puding Besar dan Kecamatan Bakam dan Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atau menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Tak itu saja, HGU PT GML yang sedianya akan berakhir tahun 2028, tak akan diperpanjang jika kewajiban plasma belum dituntaskan.
Batas waktu somasi tinggal 5 hari lagi. Namun hingga Selasa (26/5/2026), PT GML belum menjawab somasi No. 02/S/LF-T&P/V/2026 yang dilayangkan kuasa hukum Plasma Monitoring Indonesia (PMI) itu.
“Minggu tanggal 31 Mei 2026 deadline. Lewat tanggal itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum langsung kami daftar. Tidak ada negosiasi lagi,” tegas Managing Partners Turki Law Firm, Karianto, SH kepada wartawan, Senin (25/5/2026) malam di Sungailiat.
Gugatan ini bukan main-main. Empat pihak akan diseret, yakni PT GML sebagai Tergugat I, Presiden Komisaris Tergugat II, Komisaris Tergugat III, dan Menteri ATR/BPN sebagai Turut Tergugat.
“Tuntutan utamanya adalah sita jaminan lahan plasma 3.000 Ha. Dasar hukumnya jelas, yakni Surat Gubernur Sumsel No. 593/1327/I tertanggal 11 April 1998,” kata Karianto.
Dikatakan Karianto, surat Gubernur Sumsel itu memuat peta dan lokasi kebun plasma yang seharusnya jadi hak masyarakat di sekitar kebun inti PT GML.
Lebih lanjut Karianto menegaskan, beringinan dengan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, pihaknya akan mendampingi Plasma Monitoring Indonesia (PMI) untuk melaporkan secara pidana masalah ini ke Mabes Polri terkait penggelapan kebun plasma seluas 3.000 Ha.
“Perkara ini juga akan diadukan klien kami ke Mabes Polri. Kita akan dampingi,” imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan yang sama juga sudah diajukan oleh Anggota DPRD Bangka Fraksi Gerindra M. Taufik Koriyanto. Namun gugatan ditolak PN dan PT karena dinilai tidak punya legal standing.
“Kali ini berbeda. Penggugatnya PMI. Sebagai NGO, kami punya legal standing resmi dari SK Kemenkumham RI No. http://AHU-0005346.AH.01.07 tahun 2025,” kata Karianto, seraya menambahkan saksi, ahli, dan dokumen sudah lengkap.
HGU Jadi Taruhan
Ancaman paling keras ada di 2028. HGU PT GML seluas 12.704 Ha akan berakhir November 2028.
Karianto mengingatkan, jika konflik plasma ini membuat lahan tidak clear and clien, pemerintah bisa menolak perpanjangan HGU.
“Kalau HGU mati, masyarakat 8 desa siap ambil alih kebun inti PT GML. Ini the power of people Kabupaten Bangka,” tegasnya.
Ia juga menegaskan selama 28 tahun masyarakat di delapan desa terdampak PT GML, baik di Kecamatan Puding Besar maupun Kecamatan Bakam, menderita dan tak merasakan manfaat dari kehadiran PT GML yang membuka kebun sawit secara besar-besaran di wilayah mereka.
“Sudah cukup 28 tahun masyarakat 8 desa menderita karena plasma 3.000 Ha tidak diserahkan,” ujar Karianto.
Ia menyatakan akan berjuang sampai titik darah penghabisan bersama masyarakat. Aksi demo dan RDP di DPRD Babel beberapa waktu lalu disebut sebagai bukti dukungan publik.
“Kami ajak semua elemen bergerak. Rebut hak kita,” tutupnya.
Pihak PT GML melalui salah seorang managernya, Lidia Simatupang, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan oleh media ini. (*)






