DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya angkat suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Gubernur Babel Hidayat Arsani dan seluruh masyarakat Bangka Belitung. Permintaan maaf itu disampaikan menyusul kasus dugaan tindak pidana penipuan pemesanan kamar hotel yang kini tengah menjerat dirinya dan telah menjadi sorotan publik. Kamis (6/10/2025).
“Dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab sebagai bagian dari unsur pimpinan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saya menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan yang belakangan ini menjadi perhatian dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Hellyana dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Hellyana menegaskan bahwa ia menyadari persoalan hukum yang dihadapinya telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik di kalangan pejabat Pemprov Babel maupun di tengah masyarakat. Ia mengaku kasus ini telah mengganggu fokusnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Gubernur.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Bangka dan Belitung yang telah memberikan amanah kepada saya untuk mendampingi Gubernur Hidayat Arsani. Saya menyadari langkah-langkah dalam penyelesaian kasus ini mungkin menimbulkan persepsi yang berbeda, dan untuk itu saya bertanggung jawab secara pribadi,” katanya dengan nada menyesal.
Lebih jauh, Hellyana menilai bahwa dinamika yang terjadi selama beberapa bulan terakhir menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat sinergi dan kebersamaan di lingkungan pemerintahan. Ia berharap komunikasi dan koordinasi antara pimpinan daerah dapat terus terjaga secara profesional demi kepentingan masyarakat Babel.
“Saya berharap semangat kebersamaan tetap tumbuh dalam suasana saling menghormati dan profesionalitas, sebagaimana semangat pengabdian yang kami junjung tinggi untuk masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada masyarakat yang tetap memberikan dukungan dan pengertian di tengah proses hukum yang ia jalani. “Semoga semangat membangun daerah ini tetap terpelihara demi kemajuan dan kesejahteraan kita bersama,” tutup Hellyana.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima pelimpahan berkas perkara atau P21 dari penyidik Polda Babel atas nama tersangka Hellyana.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas lengkap beserta barang bukti pada Selasa (4/11/2025). “Benar, kami telah menerima berkas tahap II atas nama tersangka Hellyana. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ungkap Aco.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dalam pemesanan kamar dan fasilitas hotel, di mana korban hingga kini belum menerima pembayaran sebagaimana dijanjikan.
Meski begitu, Kejati Babel membuka peluang agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ), apabila terdapat itikad baik dari pihak tersangka dan korban untuk berdamai. Langkah ini dinilai bisa menjadi solusi yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip pemulihan sosial di tengah masyarakat. (KBO Babel)






