Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG–Perempuan berinitial AP (37) alias TW pemilik akun Tiktok Mamak_3G, Kamis (29/1/2026), ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE (pencemaran nama baik) oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang. 

Penetapan tersangka terhadap AP yang berdomisili di Kelurahan Tua Tunu Kota Pangkalpinang ini, disampaikan oleh penasihat hukum (PH) pelapor, Fitriadi SH., M.H, kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Kamis (29/1/2026) kemarin.

Menurut Fitriadi, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan sehingga ditemukan cukup bukti untuk mentersangkakan terlapor AP.

“Tentunya penetapan terlapor menjadi tersangka karena penyidik sudah menemukan cukup bukti,” kata Fitriadi.

Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap AP juga merupakan bukti bahwa pihak kepolisian serius mengusut kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

“Ini bukti bahwa polisi bekerja. Kita damping terus kasus ini hingga ke persidangan dan mendapatkan vonis setimpal agar ada efek jera,” ujar Fitriadi.

Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Fitriadi menegaskan, jika hal tersebut merupakan wewenang dan ranah kepolisian.

Caption : Fitriadi SH MH, Kuasa Hukum Gusti Dini Hariati istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang

“Kemungkinan itu (tersangka baru) bisa ada. Tapi itu ranah kepolisian, karena bisa saja mereka melakukan pengembangan mengingat perkara ini ada rentetan kronologi kejadian setelahnya. Kita percayakan saja kepada pihak kepolisian,” katanya.

 

Sebut Dini Pelacur

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut berawal dari perdebatan (ribut kecil) antara AP dengan WN di live streaming Tiktok tertanggal 11 Oktober 2025 sekira jam 17.52 WIB. Entah apa pasalnya, dalam live streaming itu, AP menuduh Gusti Dini Hariati alias Dini yang tak lain adalah istri Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, sebagai biang kerok penyebab ribut tersebut.

“Saya dituduh oleh AP sebagai pemicu pertengkaran itu. Padahal saya tak tahu-menahu,” ungkap Dini kepada media ini, Jumat (30/1/2026).

Masih menurut Dini, di sela-sela pertengkaran itu, AP kemudian menyebut dirinya ‘kinet’ (pelacur).

“Dia bilang saya kinet (dini kinet). Ucapan ini sangat menjatuhkan reputasi dan nama baik saya. Saya dijatuhkan sehina-hinanya dengan ucapan itu. Oleh sebab itu saya ingin mendapatkan keadilan sehingga melaporkan perkara ini untuk diproses sesuai hukum berlaku,” beber Dini.

Dini mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai telah bekerja maksimal dalam kasus tersebut.

“Saya berterimakasih kepada aparat Polresta Pangkalpinang yang tanpa lelah mengusut kasus ini,” tandas Dini.

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariners, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Singgih Aditya Utama, dikonfirmasi Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.31 WIB hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. Namun berdasarkan SP2HP yang diterima oleh pelapor tertanggal 29 Januari 2026, bahwa LP Nomor LP/B/552/X/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung/tanggal 21 Oktober 2025 dengan terlapor AP alias TW ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (menyerang kehormatan/pencemaran nama baik) di muka umum atau diketahui secara umum. (Ihsan/KBO Babel)

News Feed