Penggolongan Penempatan Narapidana dalam Satu Sel Lapas

DETIKBABEL.COM,BANGKA BELITUNG– Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi. Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.MINGGU(12/05/2024)
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum,
bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebut sebagai Terpidana.Sementara itu, Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar. Pendaftaran tersebut mengubah status Terpidana menjadi Narapidana. Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
Klasifikasi adalah pengelompokan atau penggolongan berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan kepentingannya. Hal ini sebagai upaya untuk memudahkan pencatatan data/dokumen dari masing-masing penggolongan atau klasifikasinya. Klasifikasi dalam hal ini dilakukan berdasarkan; umur, jenis kelamin, lama pidana, jenis kejahatan dan kreteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan.
Pembinaan terhadap narapidana di LAPAS serta untuk menjaga dari pengaruh negatif yang dapat berpengaruh terhadap narapidana lainnya, maka penting untuk adanya penggolongan narapidana.Jenis kejahatan juga merupakan salah satu karakteristik ide individualisasi dalam pembinaan narapidana. Untuk itu, di dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana haruslah dipisah-pisahkan berdasarkan jenis kejahatannya, seperti narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan prisonisasi atas narapidana.
Perlu di ketahui di Indonesia terdapat penggolongan lembaga pemasyarakatan, yaitu lapas umum dan lapas khusus seperti Lapas Perempuan, Lapas Anak, Lapas Narkotika dan Lapas untuk tindak pidana berat seperti yang ada di Nusakambangan Cilacap. Namun tidak disemua daerah di Indonesia memiliki lapas-lapas khusus. Biasanya daerah yang tidak memiliki lapas khusus contohnya untuk narapidana anak, maka akan dititipkan di lapas anak di daerah lain yang paling dekat.
Jadi, seorang narapidana ditempatkan sesuai dengan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan; dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Artinya, seorang narapidana harus ditempatkan dengan narapidana lainnya yang golongannya sama sebagaimana yang telah ditentukan. Seperti halnya narapidana dengan jenis kejahatan berbeda tidak ditempatkan dalam satu sel secara bersamaan.
Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap penyalagunaan narkoba adalah dengan dibangunnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) “khusus” Narkotika. Dengan adanya Lapas Narkotika, maka para pemakai, pecandu, maupun gembong narkoba bisa diisolir, sekaligus diawasi secara khusus. Bahkan mereka bisa diobati atau disadarkan jika berada di Lapas Narkoba yang memiliki kekhususan dibandingkan lapas pada umumnya.
Lapas Khusus Narkotika mempunyai fungsi sebagai Melaksanakan pembinaan narapidana / anak didik kasus narkotika. Memberikan bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / anak didik kasus narkotika.didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah membentuk 13 (tiga belas) unit Lapas Khusus Narkotika melalui SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-04.PR.07.03 tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lapas Narkotika.
Dengan bentuk perhatian pemerintah terhadap penyalahgunaan Narkoba maka lahir lah Lapas khusus Narkotika berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-04.PR.07.03 tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan Lapas Narkotika,harapan pembentukan dari Lapas Narkotika agar narapidana narkoba tidak bisa merangkul ataupun membuat jaringan dan mempengaruhi narapidana Kriminal apabila tidak dalam satu lapas maupun blok,tapi pada praktik yang terjadi masih terdapat napi narkoba di satukan dengan napi kriminal dalam lapas umum,faktanya yang terjadi dibentuknya lapas khusus narkotika oleh pemerintah dan Menkum dan Ham tetapi pegawai Lapas Kemenkum dan Ham sendiri yang tidak patuh.
Lapas Khusus Narkotika mempunyai fungsi sebagai Melaksanakan pembinaan narapidana / anak didik kasus narkotika. Memberikan bimbingan, terapi dan rehabilitasi narapidana / anak didik kasus narkotika,jadi,narapidana narkoba wajib hukumnya di tempatkan di Lapas Khusus Narkotika untuk mendapatkan pembinaan dan tentunya upaya untuk mempengaruhi napi kriminal masuk dalam lingkaran narkoba terputus. (Penulis: SUDARSONO)