by

TikToker Kontroversial Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Konten Makan Kulit Babi dengan Bismillah

 

Jakarta – Tiktok menjadi salah satu platform media sosial yang semakin populer, dan sekaligus menjadi panggung bagi berbagai konten kreatif. Namun, tidak semua konten yang diunggah mendapat sambutan positif. Ini adalah kisah Lina Mukherjee, seorang selebriti media sosial, yang mendapati dirinya dalam masalah hukum karena kontennya yang kontroversial.

 

Lina Mukherjee, yang dikenal dengan nama asli Lina Luthfiawati, adalah seorang selebgram terkenal di Instagram dan Tiktok dengan akun @Linamukherjee_. Namun, popularitasnya mendapat sorotan tajam ketika ia mengunggah video dirinya makan kulit babi sambil mengucapkan kalimat bismillah. Konten tersebut segera menjadi kontroversial karena dianggap merendahkan agama.

 

Kasus ini membawa Lina ke pengadilan, dan pada Selasa (19/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, yang diketuai oleh Romi Sinatra, menjatuhkan vonis terhadapnya. Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, yang dapat diganti dengan tiga bulan penjara jika tidak dibayar.

 

Dalam putusan vonis tersebut, majelis hakim menganggap perbuatan Lina Mukherjee telah meresahkan masyarakat beragama Islam di dunia maya. Mereka juga khawatir bahwa konten seperti ini akan berdampak buruk pada generasi muda yang dapat meniru perbuatannya.

 

Sebagai bukti, barang bukti berupa kartu SIM card dan iPhone milik Lina Mukherjee serta akun TikTok-nya disita dan dimusnahkan. Meskipun Lina mendengar vonis ini dengan santai, vonis tersebut adalah akibat dari kontroversi yang mengguncang media sosial.

 

Ketika ditanya tentang reaksi terhadap vonisnya, Lina Mukherjee menyatakan bahwa ia sudah pasrah. Sebelumnya, Lina juga sudah pernah ditahan oleh pihak kepolisian selama proses penyelidikan kasus ini. Ia mengaku telah merenungkan nasibnya dan siap menjalani beberapa bulan lagi di penjara.

 

“Sudah pasrah, karena dari P21 aku juga sudah disel, jadi tinggal jalani beberapa bulan lagi aja,” ungkap Lina Mukherjee.

 

Namun, Lina juga berencana untuk berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukumnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak dalam waktu tujuh hari ke depan.

 

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak pelapor, M Syarif Hidayat, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas vonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan kepada Lina Mukherjee. Baginya, vonis tersebut merupakan bentuk keadilan dan kebebasan beragama yang perlu dijaga.

 

“Berapapun vonis hari ini, kami ucapkan syukur dan terimakasih atas vonis yang dijatuhi hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, ketuhanan yang Maha Esa itu ada, dan kebebasan beragama itu ada,” ujar Sapriadi, kuasa hukum dari pihak pelapor.

 

Menurutnya, vonis ini bukan semata-mata sebagai pembalasan terhadap Lina Mukherjee yang dinilai telah melecehkan agama Islam. Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang batasan-batasan kebebasan berbicara dan beragama dalam dunia maya, yang selalu menjadi isu sensitif. Kesimpulan vonis ini menggambarkan pentingnya pertimbangan hati-hati dalam berbagi konten di media sosial yang dapat mempengaruhi banyak orang dengan cara yang tidak terduga. (Tribun Sumsel, Editor : KBO Babel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed