Thiam Hin Beserta Keluarga Melayani Pemasang Togel Singapura dan Togel Hongkong dengan Bebas
DETIKBABEL.COM,JEBUS–Sampai saat ini, Bandar Togel Kabupaten Bangka Barat Kecamatan Parit Tiga,Thiam Hin beserta Keluarga, Tidak mau menjawab konfirmasi wartawan terkait adanya giat aktivitas praktik penjualan Togel secara bebas dan terang-terangan yang di lakukan Thiam Him beserta keluarga di kediaman pribadi Kabupaten Bangka Barat,Jebus Kecamatan Parit Tiga,Minggu(19/05/2024)
Jadi Thiam Hin beserta Keluarga dalam hal ini sudah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Beranjak dari bunyi Pasal 4 Ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang pers, Thiam Him beserta Keluarga di Kediaman pribadi Kabupaten Bangka Barat,Jebus Kecamatan Parit Tiga telah berupaya menghindar dari wartawan yang sedang melakukan tugas-tugas Jurnalistiknya dan diduga merasa adanya kedekatan dengan Kepolisian atau merasa di backing dari pihak kepolisan.
Hingga ada dugaan telah menjurus kepada upaya menghalangi penyampaian informasi ke publik, atas sikap Tidak menjawab konfirmasi wartawan,Thiam Him beserta Keluarga di Knediaman pribadi Kabupaten Bangka Barat,Jebus Kecamatan Parit Tiga diterapkan sanksi pidana terhadapnya sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU RI No 40 Tahun 1999.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”
Terkait adanya praktik kegiatan aktivitas penjualan togel yang di lakukan Thiam Him beserta Keluarga di Kediaman pribadi Kabupaten Bangka Barat,Jebus Kecamatan Parit Tiga terpantau langsung oleh awak media betapa kompaknya keluarga dari Thiam Hin secara bergantian dalam melayani para pembeli togel.(Penulis;Sudarsono)