Terbeban Soal Cicilan, Pedagang Tanjung Pandan ‘Geruduk’ Kantor Koperasi UMKM & Naker Belitung

Daerah9 views

BELITUNG,DetikBabel.com – Lantaran merasa keberatan terkait pembayaran sewa petak, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang KV Senang belum lama ini, Selasa (29/6/2021) mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.

Kedatangan para perwakilan pedagang ini tak lain guna meminta keringanan pembayaran sewa bangunan petak/toko dengan dicicil. Saat itu kedatangan para pedagang ini justru disambut baik oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Dan Tenaga Kerja Usaha Belitung, Adnizar.

Sebelumnya, para pedagang yang menyewa bangunan petak/toko di kawasan KV Senang pernah mengajukan surat pembebasan sewa retrebusi kawasan KV Senang, Tanjung Pandan.

“Kita kaji kita pelajari kalau dibebaskan itu tidak mungkin karena itu sumber pendapatan daerah, oleh karena itu Bupati menerbitkan peraturan memberikan keringanan sebesar 30%. Dari Rp 34.000.000 pertahun menjadi Rp 23.800.000 pertahun,” kata Adnizar.

Meski begitu, usai dierbitkanya peraturan dari Bupati Belitung jika FP KV Senang merasa terlalu berat untuk membayar angsuran walaupun sudah dipotong 30%. Dengan alasan masih pandemi covid-19 yang membuat hasil pemasukan usahannya menurun drastis.

Lanjutnya kata Adnizar, mengajukan lah mereka surat permohonan angsuran dengan cara mencicil. Informasinya kata mereka pak Bupati sudah menyetujui pembayaran secara dicicil.

“Memang setelah kita kaji, dimungkinkan pembayaran sewa dicicil. Oleh karena itu kami sepakat mereka akan membayar sewa secara dicicil. Tapi ada konsukuensinya karena mereka dicicil akan dikenakan bunga sebesar 2 % dari sewa selama satu tahu,” paparnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari FP KV. Senang mengatakan, keputusan akhir agar pembayaran sewa bangunan Petak/ Toko kawasan KV. Senang dicicil disambut dengan baik oleh kawan- kawan lainnya yang tergabung.

“Sesudah pertemuan dengan Kadin Koperasi UKM Perdagangan Dan Tenaga Kerja Usaha Kabupaten Belitung, untuk menindak lanjuti surat yang kami kirimkan ke Bupati Belitung guna permintaan permohonan pencicilan sewa petak/toko.

Menurutnya pejabat intansi setempat justru terkesan tidak keberatan usulan yang disampaikan para pedagang tersebut asalkan sesuai dengan aturan dan mekanismenye.

“Pada dasarnya mereka setuju pembayaran sewa toko dicicil,” kata Purnomo pemilik Kedai Mak Jannah.

Lanjutnya, untuk saat ini ia dan kawan-kawannya berencana akan membicarakan kembali membahas dicicil berapa kali, biar sama-sama rata pembayarannya tidak ada yang beda.

“intinya Kawan-kawan sepaham dak masalah, yang jelas kewajiban utama membayar sewa bangunan petak/toko dijalankan,” tandasnya. (Novri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *