DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Upaya penyelesaian sengketa informasi publik melalui jalur non-litigasi kembali membuahkan hasil di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel). Sengketa dengan register perkara 002/IV/KIP-Babel/2026 yang mempertemukan Hamdan selaku pemohon dengan Pemerintah Desa Limbung sebagai termohon, berakhir damai setelah para pihak sepakat menempuh mediasi. Kamis (16/4/2026)
Sidang yang digelar di ruang persidangan KI Babel tersebut menghadirkan Hamdan bersama kuasa hukumnya, Koko Handoko, S.H., M.H. dan Sujoko, S.H., serta Kepala Desa Limbung, Angga Saputra, M.Pd. yang hadir langsung mewakili pihak termohon.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., didampingi Anggota Majelis Fahriani, S.H., M.H., C.Med. dan Ita Rosita, S.P., C.Med., serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H.
Dalam tahap Pemeriksaan Awal, Majelis Komisioner menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap empat aspek utama, yakni kewenangan absolut Komisi Informasi, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan termohon, serta ketepatan waktu pengajuan permohonan sengketa.
Majelis memastikan seluruh unsur formil telah terpenuhi sebagai prasyarat berlanjutnya perkara. Namun, sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa di Komisi Informasi yang mengedepankan pendekatan non-litigasi, para pihak diarahkan untuk terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.
Proses mediasi kemudian dipimpin oleh mediator Komisioner Martono, S.TP., C.Med., dengan pendampingan Panitera Pengganti. Dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Dialog yang berlangsung terbuka dan konstruktif akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa tidak perlu dilanjutkan ke tahap ajudikasi litigasi.
Keberhasilan ini menjadi cerminan efektivitas mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa informasi publik yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Selain itu, kesepakatan yang dicapai juga menunjukkan komitmen para pihak dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
KI Babel menilai, penyelesaian melalui mediasi tidak hanya mampu meredam konflik, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya di tingkat desa.
Ke depan, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. (KBO Babel)






