Gunakan 3(Tiga)Unit Alat Berat,Kawasan Hutan Lindung Merapin VI Lubuk Besar Porak Poranda Dihajar Tambang Timah Ilegal
DETIKBABEL.COM,BANGKA TENGAH–Kelestarian di Muka Bumi Sudah Sepantasnya Selalu di Jaga Dengan Baik,Hal Itu Bertujuan Agar Makhluk Hidup Yang Ada di Muka Bumi Dapat Hidup Dengan Alami.
Tambang Ilegal didalam Kawasan Hutan Lindung diduga di beking oknum anggota TNI, Hasil penelusuran jejaring media KBO Babel menemukan tambang Ilegal yang beroperasi dalam Kawasan Hutan Lindung (HL)Lubuk Besar Dusun merapen VI, 3 (tiga) unit alat berat kembali beraktivitas di kolong Haji Ton yang berlokasi di kawasan Merapin, Kecamatan Lubuk Besar,Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (20/04/2024).
Kolong yang sebelumnya diketahui milik Haji Ton warga Lubuk Besar itu sudah pernah digarap oleh yang empunya kolong itu sendiri pada beberpa waktu lalu.
Namun santernya pemberitaan dari beberapa media online saat itu, menyebabkan tambang milik Haji Ton itu memilih untuk menghentikan aktivitasnya.
Kini mencuat kabar dipermukaan bahwa Haji Ton diduga telah mengalihkan alias menjual kolong bekas ia garap itu kepada Boss Tambang asal Sungai Liat.
“ Itu memang kolong Haji Ton dulunya, tapi sepertinya sudah dijual sama Boss tambang dari Sungai Liat. Dulu angkat karena tambang tersebut ramai pemberitaan dari Media Online, karena diduga kawasan Merapin itu adalah kawasan Hutan Lindung,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya pada Sabtu, (20/4/2024).
“ Kira – kira 4 atau 5 hari sebelum lebaran kemarin tambang itu beroperasi namun baru menguras air, yang dibantu alat berat untuk memperluas kolong tersebut,” tambah sumber.
Memperoleh informasi itu, awak media KBO Babel berupaya mengonfirmasi pihak KPH Sungai Simbulan, untuk memberikan informasi dan meminta konfirmasi atas temuan adanya kegiatan tambang ilegal yang beroperasi dan menggarap lahan Kawasan Hutan Lindung di Wilayah Merapin VI Lubuk Besar Bangka Tengah.
Dalam konfirmasinya Kepala KPH Sungai Sibulan itu menyampaikan terimah kasih atas informasi yang diterimanya itu.
Selain itu, jejaring media KBO Babel juga akan melakukan upaya permintaan konfirmasi ke pihak Polres Bangka Tengah, dan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung untuk meminta konfirmasinya untuk memberikan informasi serta melakukan permintaan konfirmasi, termasuk ke pelaku tambang dan terduga penjual lahan / kolong H Ton warga Lubuk Besar, namun saat dihubungi kepada pejabat atau instansi terkait hingga saat ini belum bisa dihubungi.
Diketahui, lokasi Merapen 6 kecamatan Lubuk Besar Minggu,14/1/2024 koordinat -2°34’0,996″S 106°42’31,836″E dipastikan berada dalam garis hijau Hutan Lindung .
Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukum pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selama ini pelaku kejahatan lingkungan hanya dijerat dengan satu pasal perusak lingkungan dengan hukuman ringan.
Pasal menghasilkan uang bahkan nyaris tak pernah dipakai meskipun kejahatan tersebut jelas masuk dalam kejahatan yang menghasilkan nilai ekonomi besar.
Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf e Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Publik menunutut, adanya penindakan yang tegas terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutaan dan akan ditindak dengan pasal pidana berlapis, baik menggunakan Undang-Undang tentang Kehutanan maupun Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar dan aturan mana lahan kawasan Merapin, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah yang masuk dalam kawasan hutan lindung dapat di perjualbelikan oleh H.TON kepada Cukong Tambang asal Sungai Liat, sehingga aktivitas tambang timah di lokasi yang termasuk dalam kawasan hutan lindung merapin VI kecamatan Lubuk Besar kabupaten Bangka Tengah bisa kembali beraktifitas.
Patut diduga APH setempat tutup mata dan telinga dan melakukan pembiaran disaat Korps Adhyaksa melakukan penindakan terhadap pelaku tambang ilegal di korupsi tata kelola komoditas timah.
(Penulis:SUDARSONO KBO BABEL)
Comment