DETIKBABEL.COM, Lubuk Besar — Operasi penertiban tambang ilegal di kawasan hutan kembali menunjukkan hasil signifikan. Tim Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Bangka Belitung berhasil mengamankan *sembilan unit excavator* yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, pada Kamis (21/11). Dengan penambahan ini, total alat berat yang telah disita Satgas mencapai *32 unit* dalam rangkaian operasi sejak awal penertiban dilakukan.
Sembilan excavator dari berbagai merek itu ditemukan dalam kondisi sengaja disembunyikan jauh di dalam hutan, diduga untuk mengelabui pantauan petugas.
Selain alat berat, Satgas turut mengamankan *mesin penyedot pasir dan air* yang digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Langkah terbaru ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus sebelumnya.
Informasi yang didapatkan mengarah pada lokasi baru sekaligus mengungkap modus operandi yang semakin canggih. Dari serangkaian pendalaman, Satgas kini mengarah pada seorang terduga pemilik alat berat berinisial *TY*, warga Desa Perlang.
Namun, tim memastikan bahwa upaya penelusuran belum berhenti. Jaringan pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain terus didalami untuk mengungkap keseluruhan alur operasi tambang ilegal tersebut.
Aktivitas tambang liar di kawasan hutan lindung menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam. Pengerukan tanah tanpa izin merusak struktur tanah, meningkatkan risiko erosi, menimbulkan pencemaran aliran sungai, serta meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi.
Kondisi ini dapat mengakibatkan kerusakan jangka panjang. Pemulihan ekosistem diperkirakan memakan waktu *10 hingga 20 tahun*, dengan biaya sangat besar dan risiko kerusakan permanen yang sulit dipulihkan.
Pihak Satgas PKH menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti pada temuan terbaru. Penertiban akan terus dilanjutkan sesuai amanat *Perpres Nomor 5 Tahun 2025*, yang menekankan perlindungan kawasan hutan negara dan penindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan menimbulkan kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal di Bangka Belitung, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga hutan sebagai aset ekologis yang vital bagi keberlanjutan masa depan daerah dan bangsa. (KBO Babel)












