Foto : Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bangka H Hendra Yunus SE saat mendatangi gedung PN Sungailiat. (ist)
BANGKA,DetikBabel.com – Sejumlah pengurus dan kader partai Demokrat Kabupaten Bangka, Senin (3/4/2023) siang mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kedatangan para pengurus termasuk kader Demokrat Bangka siang itu guna meminta perlindungan hukum dan perlindungan hukum & keadilan terkait adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI dari kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko cs, Senin (3/4/2023) siang.
Ketua DPC Demokrat Bangka, H Hendra Yunus SE mengatakan pihaknya sengaja mendatangi gedung PN Sungailiat tak lain sebagai bentuk sikap perlawanan partainya dalam perlindungan hukum dan keadilan terkait buntut dari aksi yang dilakukan kubu KLB Muldoko dalam melakukan upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI, Jakarta.
“Yang kami lakukan hari ini sebagai sikap perlawanan partai kami (Demokrat — red) dalam upaya perlindungan hukum,” kata Hendra kepada awak media, Senin (3/4/2023) siang di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Siang itu juga perwakilan pengurus DPC Demokrat Kabupaten Bangka antara M Supian SIKom, Jupri dan rekannya menyerahkan lembaran surat resmi dari DPC Demokrat Kabupaten Bangka kepada ketua PN Sungailiat perihal permohonan Perlindungan Hukum & Keadilan kepada ketua Mahkamah Agung RI.
Aksi yang dilakukan sejumlah pengurus DPC Demokrat Bangka mendatangi gedung PN Sungailiat, akan tetapi di hari yang sama pengurus dan kader Demokrat Bangka pun mendatangi pula gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang dan melakukan hal serupa.
Sebelumnya ketua umum Partai Demokrat, Agus Hendramurti Yudhoyono (AHY) mengatakan jika pihaknya telah memprediksikan upaya PK oleh Moeldoko itu sesungguhnya sejak tahun 2022 lalu.
“Sejak tahun lalu, kita sudah memperkirakan akan ada upaya PK. Tapi ini sangat politis. Kini dugaan itu terbukti,” jelas AHY kepada wartawan di Jakarta.
Menurut AHY, Moeldoko mengajukan PK sebagai upaya terakhir menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara Nomor 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko. Kontra memori bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.
“Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” tegas AHY. (KBO Babel/Tim)
Comment