Tindakan Hukum Bagi Oknum TNI yang Melakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Menurut Hukum Pidana Militer Artikel, Babel, Bangka Barat, Bangka Belitung, Hukum, Hukum & Kriminal, Kemenkumham RI, Militer, Nasional, Opini, Pangkalpinang, Polri, TNI AD, TNI,|April 16, 2024April 16, 2024by Sudarsono DB Pasal 1 Ayat 4 KUHAP;Polri Memiliki Kewenangan Dalam Penyelidikan DETIKBABEL.COM ,