DETIKBABEL.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tahun 2026 tidak akan ada pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (2/9/2025).
Dalam paparannya, Menkeu menyebutkan bahwa target pendapatan negara pada 2026 akan meningkat menjadi Rp 3.147,7 triliun.
Dari angka tersebut, penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Meski ada kenaikan target, Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam skema perpajakan.
“Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, strategi pemerintah untuk mencapai target penerimaan itu bukan dengan membebani masyarakat melalui pajak baru, melainkan dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemenkeu akan memperkuat sistem administrasi, memperluas basis pajak, serta memastikan kelompok usaha kecil tetap mendapat perlindungan.
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh).
UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Sedangkan yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan kepada UMKM, karena kalau menggunakan PPh badan, tarifnya adalah 22 persen. Jadi, kami tetap memberikan ruang agar UMKM bisa tumbuh,” jelas Menkeu.
Selain itu, Sri Mulyani menegaskan bahwa sejumlah sektor penting tetap mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di antaranya adalah sektor kesehatan dan pendidikan, yang selama ini sangat dibutuhkan masyarakat luas.
“PPN untuk bidang kesehatan, pendidikan juga tidak dipungut. Begitu pula masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta setahun, tidak dikenakan pajak. Ini semua menggambarkan asas gotong royong, di mana yang kuat membantu yang lemah,” tuturnya.
Menkeu menambahkan, meski target pendapatan negara naik signifikan, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja negara dan kondisi masyarakat. Tata kelola fiskal akan dipastikan tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pengamat menilai, kebijakan ini merupakan sinyal positif di tengah tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Dengan tidak adanya pajak baru, beban masyarakat dan pelaku usaha tetap terjaga, sementara negara berupaya meningkatkan penerimaan melalui efisiensi dan perbaikan sistem.
Langkah Sri Mulyani ini juga sekaligus menjawab keraguan publik yang sempat menilai bahwa target ambisius penerimaan negara akan berujung pada penambahan pungutan pajak.
Faktanya, strategi pemerintah difokuskan pada peningkatan kepatuhan dan penegakan aturan pajak yang sudah ada.
Dengan demikian, tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi Kemenkeu untuk membuktikan bahwa optimalisasi penerimaan negara bisa dilakukan tanpa harus menambah beban masyarakat. (Sumber: TribunNews, Editor : KBO Babel)






