detikbabelcom. BANGKA – Keinginan dan harapan sebagian warga atau masyarakat nelayan di lingkungan Matras, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka saat ini dapat segera melakukan aktifitas pertambangan biji timah di wilayah perairan laut Matras, Sungailiat kini pun menuai perhatian dari Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (P3KD) Bangka, Gustari.
Dalam hal ini aktifis asal Kota Sungailiat dirinya mengaku justru sangat mendukung keinginan atau harapan warga atau pun nelayan di lingkungan Matras, Sungailat jika rencana kegiatan pertambangan biji timah di laut Matras segera terealisasi.
Menurutnya aspirasi warga lingkungan Matras Sungailiat itu dinilainya sangatlah manusiawi lantaran mengingat saat ini dalam kondisi masih pandemi Covid-19 sehingga masyarakat pun kerap merasa kesulitan dalam mencari nafkah hidup sehari-hari.
“Masyarakat ingin kerja untuk menafkahi keluarganya apa lagi akan menyambut bulan puasa mereka butuh biaya namun kalau masih menunggu berlarut-larut kasihan masyarakat,” kata Gustari, Senin (7/3/2022) siang saat dikonfirmasi melalui ponselnya oleh tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).
Selain itu menurut Gusteri terkait persoalan pertambangan biji timah sesungguhnya masih merupakan kewenangan pihak PT Timah jika kegiatan tambang masuk dalam wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Setahu saya ada kebijakan perusahaan PT Timah untuk mengambil atau menampung bijih timah hasil yang ditambang oleh masyarakat atau bekerja dalam IUP.PT.Timah,” terangnya.
Oleh karenanya Gustari berharap jika pihak DPRD Kabupaten Bangka dan PT Timah sesegera mungkin mengeluarkan ijin maupun surat perintah kerja (SPK) atau membuat perjanjian dengan mitra PT Timah untuk sementara waktu guna menampung bijih timah milik masyarakat yang bekerja dalam IUP-nya.
Terkait adanya penertiban dan penangkapan pekerja tambang ponton di perairan Matras belum lama ini Gustari justru berharap jangan sampai terjadi lagi, bahkan ia pun berharap agar pihak PT Timah memberikan kebijakan untuk menampung timah hasil tambang masyarakat melalui mitra PT Timah yang telah ditunjuk.
“Karena kebijakan PT Timah adalah solusinya agar penambangan tidak merugikan perusahaan pelat merah ini,” tegasnya.
Meski begitu Gustari mendesak agar pihak DPRD Bangka, pemerintah daerah (Bupati Bangka), PT Timah dan perwakilan nelayan bersegera melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mencari solusi terbaik.
(KBO Babel)
Comment