Soal Scoring dan Visita, Kuasa Hukum Nilai dr Ratna Justru Bertindak Hati-Hati

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (26/2/2025). Memasuki sidang ke-9, tim kuasa hukum menilai keterangan para saksi justru memperkuat bahwa tidak ada unsur kelalaian dalam penanganan pasien.

Kuasa hukum dr Ratna, *Agus Ariyanto*, yang juga Advokat PB IDI, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan dari pihak dr Ratna, termasuk perawat rawat inap Ruang Sakura, telah memberikan keterangan secara objektif dan sesuai fakta di lapangan.

“Alhamdulillah, sidang yang ke-9 ini kita melihat tampilan saksi-saksi dari dr Ratna, termasuk perawat inap Sakura. Pada prinsipnya, mereka menyampaikan bahwa pasien telah ditangani secara maksimal,” ujar Agus usai persidangan.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa pasien telah mendapatkan tindakan medis dan pemantauan optimal selama dirawat di Ruang Sakura. Fasilitas monitoring seperti monitor BTV dan EKG telah terpasang, yang menunjukkan bahwa standar pengawasan medis telah dijalankan.

Agus juga menyoroti soal sistem scoring yang sempat dipersoalkan dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa pasien anak tersebut memiliki skor 4–5, sementara ambang batas untuk masuk kategori tertentu adalah skor 6 ke atas.

“Justru dr Ratna berinisiatif memasukkan pasien ke kategori yang lebih tinggi sebagai bentuk kehati-hatian. Skoringnya 4–5, tapi demi kecermatan dan kewaspadaan, dimasukkan ke 7. Jadi jangan dibalik-balik seolah-olah itu kelalaian,” tegasnya.

Terkait kehadiran dokter di luar jam kerja, Agus menjelaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit mengatur mekanisme visita dan konsultasi. Di luar jam kerja, dokter tidak serta-merta wajib langsung hadir secara fisik, melainkan dapat melakukan telekonsultasi melalui sambungan telepon atau pesan singkat.

“Visita itu di jam kerja, Senin sampai Sabtu, biasanya pukul 13.00 sampai 14.00 WIB. Di luar itu berlaku telekonsultasi sesuai SOP rumah sakit. Semua dokter sudah menangani sesuai tanggung jawabnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan pasien bukan hanya tanggung jawab dr Ratna seorang diri. Di Ruang Sakura, terdapat beberapa dokter yang turut bertanggung jawab dalam pelayanan medis.

“Bukan hanya dr Ratna. Ada dokter jaga, ada dokter lainnya. Semua adalah dokter penanggung jawab pelayanan pasien,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum kesehatan, Agus menilai unsur pidana belum dapat dibuktikan. Ia menekankan pentingnya pembuktian kausalitas atau hubungan sebab-akibat langsung antara tindakan dokter dan kematian pasien.

“Dalam hukum kedokteran itu harus ada kausalitas. Harus jelas tindakan mana yang secara langsung menyebabkan kematian. Apakah ada tindakan yang langsung menyebabkan? Itu yang belum terbukti,” katanya.

Ia bahkan menyebut, hingga kini penyebab kematian pasien sendiri belum dibahas secara komprehensif dalam persidangan.

“Jangan langsung dikaitkan dengan Pasal 440 tentang kealpaan yang menyebabkan kematian. Harus dibuktikan dulu hubungan langsungnya,” tegas Agus.

Pada agenda sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadirkan enam saksi meringankan. Empat di antaranya merupakan saksi ahli, sementara dua lainnya saksi fakta.

“Kita siapkan enam saksi. Empat saksi ahli dan dua saksi meringankan. Kita ingin membuka secara terang benderang aspek medisnya, supaya perkara ini dinilai secara objektif,” pungkasnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. (*)