DETIKBABEL.COM, Sungailiat, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Kerja BSK Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi penting dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka. Koordinasi ini dilaksanakan pada Rabu, (16/7), bertempat di dua lokasi, yaitu Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) serta penyampaian Draft Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum di tingkat daerah.
Ketua Tim Kerja BSK, Ismail, menjelaskan bahwa kunjungan ini memiliki dua fokus utama. Pertama, sebagai bagian dari pendampingan intensif terhadap pelaksanaan IRH yang saat ini telah memasuki tahap akhir penginputan data dukung, penilaian mandiri, hingga pengiriman berita acara. Menurutnya, kolaborasi erat dengan pemerintah daerah sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan tepat waktu dan sesuai dengan panduan teknis yang berlaku.
“Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya penguatan kapasitas kelembagaan di daerah agar mampu menilai dan memperbaiki tata kelola hukum secara objektif dan berkelanjutan,” jelas Ismail.
Kedua, disampaikan pula Draft MoU mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum. Nota kesepahaman ini dirancang untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dengan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam sesi koordinasi di Setda Bangka, Plt. Asisten Administrasi Umum, Baharudin Bafa, menyampaikan apresiasi atas konsistensi dukungan dan peran aktif Kanwil Kemenkum Babel dalam berbagai agenda hukum di Kabupaten Bangka. Ia menilai bahwa kehadiran tim kerja tersebut sangat membantu Pemkab dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik dan terintegrasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan nyata Kanwil selama ini, mulai dari pendampingan IRH, harmonisasi Ranperda/Ranperkada, hingga JDIH. Tentu kami menyambut baik draft MoU yang disampaikan dan akan kami kaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian substansi, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Baharudin.
Selanjutnya, koordinasi dilanjutkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Di sana, Plt. Sekretaris DPRD, Al Imran, juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap upaya peningkatan sinergi kelembagaan antara legislatif daerah dan Kanwil Kemenkum Babel.
“Kehadiran tim Kanwil ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kami di DPRD yang banyak bersentuhan langsung dengan produk hukum daerah. Draft MoU ini tentu akan kami telaah secara cermat agar sesuai dengan fungsi kelembagaan kami. Mengenai masa berlaku kerja sama, kami mengusulkan agar disesuaikan dengan sisa masa jabatan anggota DPRD saat ini, yakni sekitar empat tahun ke depan,” ungkap Al Imran.
Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendorong peningkatan kualitas hukum dan regulasi di tingkat daerah. Dengan adanya sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, diharapkan pelaksanaan Reformasi Hukum dan kesadaran hukum masyarakat dapat semakin meningkat dan merata.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Bangka, Baharudin Bafa, Kabag Hukum Setda Bangka, Sri Eli Safitry, serta Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka, Al Imran. Sementara dari Kanwil Kemenkum Babel hadir Ketua Tim Kerja BSK Hukum sekaligus JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail; Sekretaris Tim Kerja BSK, Poppy Rinafany; serta jajaran Analis Hukum, yaitu Fitri K.W dan Defta Fahrun Setiady. (Ismail/KBO Babel)