Sidang dr Ratna: Klaim Instruksi dan Persetujuan Medis Tak Sepenuhnya Sejalan

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Sidang lanjutan perkara yang menjerat *dr Ratna Setia Asih* kembali memunculkan sejumlah *kontradiksi keterangan saksi*, khususnya terkait *instruksi konsultasi dokter jantung* dan *pemberian persetujuan tindakan medis* terhadap pasien anak bernama *Aldo*. Sidang yang digelar di *Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang*, Kamis (5/2/2026), menghadirkan dua dokter, *dr Indria Savitri* dan *dr Aditya Preno*, dengan uraian yang membuka celah perbedaan versi dalam alur penanganan medis.

Saksi *dr Indria Savitri* mengawali keterangannya dengan menjelaskan bahwa dirinya menerima peralihan pasien Aldo dari dokter IGD sekitar *pukul 18.00 WIB*, menjelang Magrib, untuk dipindahkan ke bangsal. Berdasarkan diagnosa dokter IGD, Aldo disebut mengalami *gastroenteritis akut* serta *bradikardia akibat Total AV Block*, kondisi gangguan irama jantung yang tergolong serius.

Untuk penanganan gastroenteritis, dr Indria menyebut dokter IGD telah lebih dulu menghubungi dokter spesialis anak. Sementara terkait bradikardia, ia mengaku *menghubungi dokter spesialis jantung, dr Bayu Kuncoro*.

Namun, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, dr Indria menyampaikan pernyataan yang memunculkan *dua versi berbeda*. Pada satu sisi, ia mengatakan langkah konsultasi tersebut dilakukan *atas instruksi dr Ratna*.

> “Saya menghubungi dokter jantung Bayu Kuncoro karena ada instruksi dari dokter Ratna untuk konsul ke spesialis jantung rawat bersama,” ujar dr Indria.

Akan tetapi, pada bagian lain kesaksiannya, dr Indria justru menegaskan bahwa *tidak ada instruksi spesifik mengenai nama dokter jantung* yang harus dikonsultasikan.

> “Tidak ada dokter Ratna menginstruksikan konsul ke dokter Kuncoro Bayu, hanya instruksi konsul ke dokter jantung,” katanya.

Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam persidangan, karena memperlihatkan *perbedaan tafsir antara instruksi umum dan tindakan konkret di lapangan*, yang berpotensi menentukan ada atau tidaknya keterlibatan langsung terdakwa dalam pengambilan keputusan medis tersebut.

Kontradiksi keterangan berlanjut saat saksi *dr Aditya Preno* memberikan kesaksiannya. Ia mengaku menerima peralihan pasien Aldo dari dr Indria Savitri sekitar *pukul 19.30 WIB*. Pada saat itu, dr Aditya menyatakan telah menerima *advis dari dokter jantung* terkait penanganan pasien.

Advis tersebut, menurut dr Aditya, adalah pemberian *obat dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa)* untuk menunjang kondisi jantung Aldo.

Ia menegaskan bahwa sebelum tindakan dilakukan, pihak keluarga pasien telah diberikan penjelasan.

> “Saya sudah menjelaskan kepada keluarga pasien Aldo terkait pemberian obat dobu dan dopa atas instruksi dokter jantung. Keluarga pasien menyatakan iya, silakan, dan meminta kami melakukan yang terbaik untuk Aldo,” ucap dr Aditya.

Namun, keterangan tersebut kembali memunculkan *pertanyaan serius* ketika dr Aditya menyampaikan bahwa pihak yang ia beri penjelasan *bukanlah orang tua kandung pasien*.

Ia menyebut, penjelasan disampaikan kepada *seorang laki-laki dan seorang perempuan* yang saat itu mendampingi Aldo, tetapi *bukan saksi Yanto dan Entin*, yang diketahui merupakan ayah dan ibu pasien.

> “Bukan orang ini,” kata dr Aditya sambil menunjuk saksi Yanto dan Entin di ruang sidang.

Fakta ini memperlihatkan adanya *ketidaksinkronan antara klaim persetujuan tindakan medis dengan identitas penerima penjelasan*, yang menjadi aspek penting dalam penilaian tanggung jawab medis, terlebih karena pasien merupakan anak di bawah umur.

Rangkaian kesaksian tersebut membuat persidangan tidak hanya menyoroti aspek medis semata, tetapi juga *alur komunikasi, kejelasan instruksi, serta validitas persetujuan tindakan*.

Majelis hakim tampak mencermati setiap detail keterangan saksi yang dinilai saling bersinggungan, bahkan bertolak belakang.

Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih pun diperkirakan masih akan mengurai lebih jauh *benang kusut tanggung jawab dan pengambilan keputusan medis*, seiring dihadirkannya saksi-saksi berikutnya oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa. (KBO Babel)

News Feed