
DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Pelaksanaan sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan di Pangkalpinang justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan keterbukaan, proses persidangan yang berkaitan dengan kasus kematian Aldo (10), pasien RSUD Depati Hamzah, terkesan berlangsung tertutup dan minim informasi. Senin (20/4/2026).
Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahkan kesulitan memperoleh keterangan mendasar.
Petugas yang berjaga mengaku tidak mengetahui siapa saja majelis komisioner MDP yang hadir, termasuk dokter-dokter yang dipanggil dalam sidang tersebut.
“Maaf pak, kami tidak tahu siapa saja yang datang, baik orang MDP maupun dokter yang diundang dalam sidang ini. Kami hanya diperintahkan menyiapkan ruangan,” ujar salah satu petugas yang meminta identitasnya disamarkan.
Kondisi ini semakin menguatkan kesan bahwa sidang berjalan tanpa transparansi yang memadai.
Padahal, perkara yang disidangkan menyangkut dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang anak, isu yang menyita perhatian luas publik Bangka Belitung.
Di sisi lain, pantauan di lokasi menunjukkan pengamanan yang tergolong ketat.
Personel dari Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi sidang.
Kehadiran aparat dalam jumlah cukup besar ini justru berbanding terbalik dengan minimnya akses informasi yang diberikan kepada publik dan media.
Sidang disiplin profesi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 April 2026, merupakan tindak lanjut laporan Yanto, ayah korban.
Ia menduga adanya kelalaian dalam penanganan medis terhadap anaknya di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Dari lima dokter yang dilaporkan, yakni dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, dr. Kuncoro Bayu Aji, Sp.JP, dr. M. Basri, dr. Aditya Fresno, dan dr. Indria Safitri, hanya dr. Kuncoro Bayu Seno Aji yang disebut siap memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ia bahkan akan menghadirkan dr. Della Rianadita, mantan Direktur RSUD Depati Hamzah, sebagai saksi.
Sementara itu, nama-nama lain yang dijadwalkan menjadi saksi antara lain dr. Noviza dan dr. Noviantini.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proses sidang disiplin profesi ini benar-benar berjalan objektif dan adil? Ketertutupan informasi dinilai berpotensi menumbuhkan spekulasi liar, termasuk kekhawatiran adanya pihak yang “ditumbalkan” dalam proses penegakan disiplin tersebut.
Menariknya, jika dibandingkan dengan penanganan perkara lain di daerah yang sama—termasuk perkara pidana yang melibatkan tokoh publik—tingkat pengamanan pada sidang MDP ini terlihat jauh lebih ketat.
Perbedaan perlakuan ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada hal yang tidak biasa dalam proses persidangan tersebut.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini menanti kejelasan: apakah sidang ini akan mampu menjawab rasa keadilan, atau justru meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. (Red/* Sumber:Kartono Revandi/KBO Babel)












