PANGKALPINANG Detikbabel.com – Tiga Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ita Rosita, Wahyu Saputra dan Fahriani menawarkan pemohon dan termohon untuk dilakukan mediasi.
Hal itu disampaikan majelis komisioner saat sidang awal sengketa informasi publik antara pemohon Rob’bi Roma Uli dengan termohon PPID utama Bangka Tengah dan PPID pelaksana Kecamatan Koba, Selasa 13 Juni 2023 di ruang sidang Komisi Informasi Babel.
” Hari ini sidang majelis mengagendakan pemeriksaan awal sidang sengketa antara pemohon dan termohon. Disini kami membacakan kewenangan KI sebagai kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Tapi pada prinsipnya sidang hari ini dapat kita mulai,” ujar ketua Majelis Ita Rosita saat memimpin sidang.
Dari keterangan awal didapati jika pemohon meminta termohon untuk dapat mengabulkan permohonannya terkait menerbitkan dan menyerahkan arsip sura tanah atas nama Achmad Achdan yang tak lain adalah kakek daripada pemohon.
Namun surat yang diminta oleh pemohon, menurut termohon tidak dapat dikabulkan mengingat surat kopian yang berada di tangan pemohon diragukan keasliannya.
Menurut termohon pula di surat tanah pemohon tidak dilengkapi nomor register, tidak ada tanda tangan Achamd Achdan dan tidak ada tanda tangan saksi.
Dari keterangan awal ini pula, majelis Komisioner berpendapat sebelum diteruskan ke sidang pembuktian, majelis Komisioner menawarkan kedua pihak untuk dilakukan mediasi yang nantinya akan dipandu oleh mediator Komisi Informasi pada Senin 19 Juni 2023.
“Sidang kita tunda sampai adanya hasil dari mediasi para pihak. Dan apapun hasilnya nanti di mediasi, baru kita putuskan apakah akan diteruskan atau tidak sidang sengketa informasi ini,” tutup ketua majelis. (Sumber: KI Babel/KBO Babel)
Comment