Sawit dan Timah Bertumpuk, Nyawa Rakyat Tersingkir: Konflik Berdarah di Konsesi PT Sinar Emas dan PT Timah

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Kelapa, Bangka Barat — Pagar besi kebun kelapa sawit itu berdiri lurus, rapi, dan tertutup. Ia menandai batas kuasa. Di baliknya, ribuan hektare kelapa sawit milik PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas tumbuh dalam satu pola produksi. Di depannya, ratusan warga berdiri tanpa perlengkapan, tanpa perlindungan hukum, membawa satu argumen umrik hidup mereka bergantung pada tanah yang kini dikunci oleh izin negara.

Aksi warga pada Rabu (4/2/2026) bukan peristiwa spontan. Ia adalah hasil akumulasi konflik struktural yang melibatkan PT BPL Sinar Emas, PT Timah Tbk, dan negara sebagai pemberi izin. Konflik ini berlangsung bertahun-tahun, tanpa penyelesaian, tanpa kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di dalamnya.

“Bagi perusahaan, kami dianggap menyerobot. Bagi kami, ini tanah hidup,” kata Acai, koordinator lapangan aksi.

Pernyataan itu menggambarkan relasi timpang dalam konflik Bangka Barat bahwa izin dilindungi, manusia dinegosiasikan.

Secara administratif, wilayah konflik masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun di atas tanah yang sama, PT BPL Sinar Emas mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan menanam kelapa sawit secara penuh.

Tumpang tindih ini bukan temuan baru. Ia diketahui pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait. Namun hingga kini, tidak ada langkah korektif yang menyentuh akar persoalan.

Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan. Tambang rakyat dianggap ilegal, akses ke ruang hidup dibatasi dan aparat keamanan menjadi instrumen pengamanan konflik.

“Kalau tambang ditutup tanpa alternatif, orang tetap menambang. Negara tidak menyediakan pilihan hidup lain,” ujar seorang peneliti konflik agraria di Bangka Belitung.

Dalam situasi ini, kriminalisasi warga bukan pelanggaran hukum individual, melainkan produk langsung dari kebijakan tata ruang yang gagal.

Boks Data. Konflik Sawit–Timah Bangka Barat

PT BPL Sinar Emas

 

Status: Pemegang HGU perkebunan kelapa sawit

 

Luas konsesi: Ribuan hektare (data detail HGU tidak dibuka ke publik)

 

Lokasi: Kecamatan Kelapa dan sekitarnya

Catatan: Konsesi berada di wilayah yang juga masuk IUP pertambangan

PT Timah Tbk

 

Status: Pemegang IUP timah

 

Wilayah izin: Sebagian besar daratan Bangka Barat

Catatan: Tidak tersedia skema legal, inklusif, dan berkelanjutan bagi tambang rakyat di area tumpang tindih

Dampak Lingkungan

 

Hilangnya hutan sekunder

 

Penyusutan daerah tangkapan air

 

Lubang tambang terbengkalai

 

Pencemaran air dan degradasi tanah

 

Konflik sosial berkepanjangan

Pada 28 Oktober 2025, rapat lintas lembaga digelar. Hadir pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta perwakilan PT Timah dan PT BPL Sinar Emas. Kesepakatan dihasilkan bahwa perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) agar masyarakat dapat menambang secara legal.

Hingga Februari 2026, dokumen itu tidak pernah terbit.

“Yang datang justru aparat,” kata Acai.

Dalam konflik agraria, penundaan adalah kebijakan. Ia berfungsi menekan warga secara ekonomi, memecah solidaritas dan memindahkan konflik dari meja kebijakan ke lapangan.

 

Perlindungan Aset Berujung Kematian

Konflik ini mencapai titik fatal pada 24 November 2024. Seorang warga sipil berinisial B, warga Desa Tugang, tewas ditembak aparat di area perkebunan sawit PT BPL Sinar Emas. Kepolisian menyatakan korban diduga mencuri buah sawit dan mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan.

Namun Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa ini sebagai indikasi kuat penghukuman di luar proses hukum (extra-judicial execution).

Dalam Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa, bukan melindungi aset atau kepentingan ekonomi.

Sepanjang 2024, Amnesty mencatat puluhan warga sipil tewas akibat tindakan aparat, sebagian besar di wilayah konflik sumber daya.

Di Bangka Barat, pesan yang tertinggal jelas.

izin bisa tumpang tindih, kebijakan bisa ditunda, tapi peluru tidak pernah menunggu kejelasan hukum.

Perkebunan sawit dan tambang timah telah mengubah lanskap Bangka Barat secara permanen. Sawit menghapus keanekaragaman hayati dan sumber air. Tambang meninggalkan lubang dan limbah.

Namun PT BPL Sinar Emas dan PT Timah tidak menanggung biaya sosial dan ekologis dari operasi mereka. Beban itu dipindahkan ke masyarakat dan lingkungan.

“Negara cepat hadir sebagai penertib, tapi lambat sebagai pelindung,” kata seorang aktivis lingkungan Bangka Belitung.

Dalam konflik ini, negara berperan ganda:

Negara menerbitkan IUP PT Timah

 

Negara menerbitkan HGU PT BPL

 

Negara gagal menyelaraskan dua izin

 

Aparat dikerahkan untuk mengelola konflik akibat kebijakan negara sendiri

Penelitian konflik agraria menyebut tumpang tindih perizinan sebagai bentuk kekerasan struktural. Ketika kebijakan gagal, kekerasan menjadi mekanisme penyelesaian tidak resmi.

Di akhir aksi, Acai berkata singkat.

“Kalau kita takut, kita mati pelan-pelan.” katanya.

Kalimat itu bukan seruan heroik. Ia adalah ringkasan posisi warga dalam konflik Bangka Barat.

Selama PT BPL Sinar Emas dan PT Timah Tbk terus beroperasi tanpa koreksi kebijakan yang menyeluruh, dan negara memilih melindungi izin ketimbang manusia, konflik ini akan terus memakan korban tanpa perlu disebut sebagai tragedi.