DETIKBABEL.COM, (Kelapa, Bangka Barat) — Pagar besi kebun kelapa sawit itu berdiri lurus dan tertutup rapat. Ia bukan sekadar pembatas lahan, melainkan simbol kuasa. Di baliknya, ribuan hektare sawit PT Bumi Permai Lestari (BPL) Sinar Emas tumbuh seragam dalam satu sistem produksi. Kamis (5/2/2026).
Di depannya, ratusan warga berdiri dengan tangan kosong, membawa satu-satunya argumen yang mereka miliki: hidup mereka bergantung pada tanah yang kini dikunci oleh izin negara.
Aksi warga pada Rabu (4/2/2026) bukanlah letupan emosi sesaat. Ia adalah akumulasi panjang konflik struktural yang melibatkan PT BPL Sinar Emas, PT Timah Tbk, dan negara sebagai pemberi izin. Konflik yang bertahun-tahun dibiarkan menggantung, tanpa penyelesaian dan tanpa kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di dalam pusarannya.
“Bagi perusahaan, kami dianggap menyerobot. Bagi kami, ini tanah hidup,” ujar Acai, koordinator lapangan aksi.
Kalimat itu merangkum relasi timpang di Bangka Barat: izin dilindungi, manusia dinegosiasikan.
Tumpang Tindih Izin, Rakyat di Ruang Abu-Abu
Secara administratif, wilayah konflik berada dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Namun di atas lahan yang sama, PT BPL Sinar Emas mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan mengelola perkebunan sawit secara penuh.
Tumpang tindih ini bukan rahasia baru. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga kementerian terkait mengetahui persoalan tersebut.
Tetapi hingga kini, tidak ada langkah korektif yang menyentuh akar masalah.
Akibatnya, masyarakat berada di posisi paling rentan. Tambang rakyat dicap ilegal, akses ke ruang hidup dibatasi, dan aparat keamanan tampil sebagai pengelola konflik di lapangan.
“Kalau tambang ditutup tanpa alternatif, orang tetap menambang. Negara tidak menyediakan pilihan hidup lain,” ujar seorang peneliti konflik agraria di Bangka Belitung.
Dalam konteks ini, kriminalisasi warga bukanlah pelanggaran hukum individual semata, melainkan produk langsung dari kegagalan kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya.
Janji yang Menguap, Aparat yang Datang
Pada 28 Oktober 2025, rapat lintas lembaga digelar. Hadir pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, serta perwakilan PT Timah dan PT BPL Sinar Emas. Kesepakatan dicapai: perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menyelesaikan Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB) agar masyarakat dapat menambang secara legal.
Namun hingga Februari 2026, dokumen tersebut tak pernah terbit.
“Yang datang justru aparat,” kata Acai singkat.
Dalam konflik agraria, penundaan bukan sekadar kelalaian. Ia adalah kebijakan diam-diam—menekan warga secara ekonomi, memecah solidaritas sosial, dan memindahkan konflik dari ruang kebijakan ke medan lapangan.
Ketika Perlindungan Aset Berujung Kematian
Konflik ini mencapai titik paling gelap pada 24 November 2024. Seorang warga sipil berinisial B, warga Desa Tugang, tewas ditembak aparat di area perkebunan sawit PT BPL Sinar Emas.
Kepolisian menyatakan korban diduga mencuri buah sawit dan mengklaim telah melepaskan tembakan peringatan.
Namun Amnesty International Indonesia menilai peristiwa tersebut sebagai indikasi kuat penghukuman di luar proses hukum (*extra-judicial execution*).
Dalam Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa, bukan melindungi aset atau kepentingan ekonomi.
Sepanjang 2024, Amnesty mencatat puluhan warga sipil tewas akibat tindakan aparat, sebagian besar terjadi di wilayah konflik sumber daya alam.
Di Bangka Barat, pesannya jelas: izin bisa tumpang tindih, kebijakan bisa ditunda, tetapi peluru tidak pernah menunggu kejelasan hukum.
Negara Hadir sebagai Penertib, Absen sebagai Pelindung
Perkebunan sawit dan tambang timah telah mengubah lanskap Bangka Barat secara permanen. Sawit menghapus hutan sekunder dan sumber air.
Tambang meninggalkan lubang-lubang menganga, pencemaran, dan degradasi tanah.
Namun biaya sosial dan ekologis itu tidak ditanggung sepenuhnya oleh PT BPL Sinar Emas maupun PT Timah Tbk. Bebannya dipindahkan ke masyarakat dan lingkungan.
“Negara cepat hadir sebagai penertib, tapi lambat sebagai pelindung,” ujar seorang aktivis lingkungan Bangka Belitung.
Dalam konflik ini, negara memegang peran ganda sekaligus problematik: menerbitkan IUP PT Timah, menerbitkan HGU PT BPL Sinar Emas, gagal menyelaraskan kedua izin, lalu mengerahkan aparat untuk mengelola konflik akibat kebijakannya sendiri.
Penelitian konflik agraria menyebut tumpang tindih perizinan sebagai bentuk kekerasan struktural. Ketika kebijakan gagal, kekerasan menjadi mekanisme penyelesaian tak resmi.
Di akhir aksi, Acai menutup dengan kalimat lirih namun telanjang makna.
“Kalau kita takut, kita mati pelan-pelan.”
Itu bukan seruan heroik, melainkan ringkasan posisi warga Bangka Barat. Selama izin lebih dilindungi daripada manusia, dan koreksi kebijakan tak kunjung dilakukan, konflik ini akan terus memakan korban—tanpa perlu disebut sebagai tragedi. (*)









