DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perkara yang menjerat *dr Ratna Setia Asih* di *Pengadilan Negeri Pangkalpinang*.
Sejumlah saksi yang dihadirkan justru membuka kejanggalan serius dalam proses yang disebut sebagai pemeriksaan oleh *Majelis Disiplin Profesi (MDP)*.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kesaksian *dr Noviza*, dokter dari *Klinik Mitra Sehat*, yang sempat menangani *Pasien Aldo* sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang *Tirta PN Pangkalpinang*, Kamis (5/3/2026), dr Noviza memaparkan kronologi awal kedatangan pasien Aldo ke klinik tempat dirinya bertugas.
Menurutnya, pada *Sabtu siang*, Aldo datang bersama kedua orang tuanya dengan keluhan demam yang telah berlangsung beberapa hari.
Melihat kondisi tersebut, tim medis klinik melakukan pemeriksaan awal termasuk *tes darah*.
Hasil pemeriksaan laboratorium saat itu memunculkan dugaan adanya gangguan pada jantung anak tersebut.
“Pasien datang dengan keluhan demam beberapa hari. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes darah, ada dugaan gangguan pada jantung anak,” ungkap dr Noviza dalam persidangan.
Melihat adanya indikasi tersebut, dr Noviza menegaskan dirinya tidak memberikan obat kepada pasien dan justru menyarankan agar pasien segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Saya sampaikan kepada orang tuanya ada dugaan masalah jantung pada anak. Saya tidak memberikan obat, tapi menyarankan agar segera dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.
Namun yang paling mengejutkan bukan hanya soal kondisi pasien, melainkan fakta terkait proses yang kemudian dilakukan *MDP* terhadap para tenaga medis yang sempat menangani Aldo.
Dr Noviza mengaku dirinya sempat menghadiri sebuah pertemuan dengan pihak MDP di *Klinik Mitra Sehat*.
Namun ia menegaskan pertemuan tersebut sama sekali tidak berlangsung seperti sebuah proses pemeriksaan.
“Memang pernah ada pertemuan dengan MDP di Klinik Mitra Sehat. Tapi bukan pemeriksaan, hanya pertemuan biasa saja. Saya juga tidak tahu kalau ternyata pertemuan itu dijadikan rekomendasi oleh MDP,” katanya.
Kesaksian tersebut seketika memunculkan tanda tanya besar di ruang sidang.
Sebab rekomendasi MDP diketahui menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam proses penyidikan hingga berujung pada penetapan *dr Ratna sebagai tersangka*.
Keterangan dr Noviza ternyata tidak berdiri sendiri.
Atika, seorang *perawat dari RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang* yang juga dihadirkan sebagai saksi memberikan kesaksian yang senada.
Ia menyebut dirinya bersama tim medis RSUD memang pernah bertemu dengan pihak MDP di rumah sakit.
Namun pertemuan itu, menurutnya, bukanlah pemeriksaan sebagaimana lazimnya proses disiplin profesi dilakukan.
“Ada MDP bertemu kami di rumah sakit dan saya ikut hadir di pertemuan itu. Tapi waktu itu tidak ada pemeriksaan, hanya pertemuan biasa saja,” ungkapnya.
Keterangan dua saksi tersebut membuka potret yang kontras.
Di satu sisi, MDP menganggap pertemuan tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang kemudian menghasilkan *rekomendasi dugaan pelanggaran profesi*.
Namun di sisi lain, para tenaga medis yang disebut-sebut diperiksa justru secara tegas menyatakan *tidak pernah menjalani proses pemeriksaan resmi*.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya *prosedur yang tidak lazim* dalam proses yang berujung pada rekomendasi tersebut.
Pertanyaan semakin menguat ketika saksi lain, *dr Thamrin*, diperlihatkan dokumen rekomendasi MDP dalam persidangan.
Ia mengaku tercengang setelah membaca isi rekomendasi tersebut.
Menurutnya, dokumen itu menyebut dr Ratna melanggar standar profesi, namun tidak menguraikan secara jelas standar mana yang dimaksud.
“Kalau melihat bunyi rekomendasinya, dr Ratna disebut melanggar standar profesi. Tapi tidak dijelaskan standar profesi yang mana, bagian mana dari prosedur yang dilanggar,” kata dr Thamrin di hadapan majelis hakim.
Keterangan para saksi sebelumnya dalam persidangan juga memperlihatkan pola yang serupa. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui adanya pemeriksaan resmi oleh MDP, namun tiba-tiba muncul sebuah rekomendasi yang menjadi dasar penyidikan.
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Dalam proses yang berjalan, dr Ratna juga disebut tidak pernah berstatus sebagai *terlapor* baik dalam mekanisme di MDP maupun dalam proses awal di kepolisian. Namun secara tiba-tiba status hukumnya melonjak menjadi *tersangka*.
Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang ini membuat perkara tersebut semakin menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak bahkan mulai mempertanyakan apakah proses yang terjadi murni penegakan hukum, atau justru menyimpan persoalan lain yang belum sepenuhnya terungkap.
Apalagi di tengah persidangan juga mencuat dugaan adanya tekanan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme *restorative justice* dengan nilai yang disebut mencapai *Rp2,8 miliar*.
Isu tersebut kini turut menjadi perhatian luas setelah muncul laporan yang disebut telah disampaikan ke *KPK* dan *Mabes Polri* untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini.
Sidang perkara dr Ratna Setia Asih sendiri masih akan terus bergulir di *Pengadilan Negeri Pangkalpinang*. Dengan semakin banyaknya saksi yang memberikan keterangan, publik kini menunggu apakah fakta-fakta di persidangan akan membuka secara terang apa yang sebenarnya terjadi di balik perkara yang menyita perhatian ini. (KBO Babel)










