Minimnya Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Korban Kekerasan Fisik Dalam Melaksanakan Tugas Profesi
DETIKBABEL.COM,BANGKA TENGAH–Setiap masyarakat berhak mendapat dan mengetahui informasi publik yang terjadi disekitarnya lewat berita yang didapat oleh wartawan dan disiarkan di media massa.Wartawan bertugas mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada masyarakat dan kegiatannya tak bisa dipisahkan dengan aktivitas masyarakat. Berita yang didapat selanjutnya disebarluaskan lewat media massa seperti koran, majalah, TV, radio atau berita elektronik.
Namun, pada saat menjalankan tugasnya, tidak sedikit wartawan yang mengalami pengeroyokan saat bertugas. Hal ini terjadi karena beberapa hal, salah satunya adalah masyarakat atau oknum yang menolak berita negatif yang disiarkan wartawan tersebut karena dianggap merusak citranya.

Menilik kasus pengeroyokan terhadap Tiga orang wartawan yang terjadi di kawasan Ruko Milik Ading Yang Merupakan kolektor timah Jl.Lubuk Pabrik,Lubuk Besar.Kab.Bangka Tengah. Akibat dari pengeroyokan itu,Tiga orang wartawan mengalami luka dan 1unit mobil sigra warna hitam BN 1916 PV mengalami rusak parah akibat lemparan batu.Kasus ini telah dibawa kepihak berwajib.Selasa(30/04/2024)

Regulasi yang saat ini digunakan guna menangani kasus para wartawan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers). Pasal 8 UU Pers secara eksplisit menyatakan, bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Namun perlindungan hukum yang dimaksud tak jelas implementasinya dalam kehidupan dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan. Perlindungan hukum yang bersifat represif membuat para pelaku kekerasan pada wartawan tidak menjaga sikapnya dalam menghadapi kondisi yang kurang berkenan dan menjurus ke bagian hukum pidana untuk kemudian diberi hukuman bagi pelaku tindakan kekerasan pada wartawan.Tidak ada produk hukum yang secara sah dan spesifik memfasilitasi jaminan keselamatan terhadap wartawan dalam maknanya yang preventif guna mencegah maupun meminimalisir terjadinya kekerasan atau dampak kekerasan kepada wartawan.
Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan kewajiban negara yang seharusnya dilaksanakan secara tegas oleh aparat penegak hukum yang berwenang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia khususnya sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam UU Pers.
Tidak adanya ketentuan hukum yang tegas menjamin dipenuhinya perlindungan profesi wartawan ini tentu merupakan celah hukum yang berdampak negatif terhadap perlindungan wartawan. Bila dimungkinkan, harus dilakukan revisi terhadap UU Pers disesuaikan dengan perkembangan hukum dan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat Indonesia saat ini terkait perlindungan hukum yang bersifat preventif untuk wartawan saat bekerja meliput berita.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebab kekerasan terhadap wartawan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dalam menyampaikan informasi secara universal telah diakui dalam Pasal 19 The Universal Declaration of Human Rights.
Seorang wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis telah diatur dan dilindungi kode etik serta dijamin oleh konstitusi. Namun tindak penganiayaan terhadap wartawan terus terjadi sampai saat ini.
Pelaku penganiayaan wartawan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.secara tegas pada pasal 8 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap oknum yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan undang-undang.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke Kapolres Bangka Tengah namun sangat disayangkan hingga berita ini di publik tak ada respon atas konfirmasi yang di kirim via pesan whastapp,pesan yang dikirim awak media tertanda centang dua dan warna biru pada centang pesan whastapp menandakan pesan telah di baca namun tidak ada jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Dalam perihal ini Kapolres beserta Kapolsek Lubuk telah membiarkan maraknya aktivitas ilegal loging yang terjadi di wilayah hukum polres Bangka Tengah dan permasalahan ini membuat wartawan harus terjun langsung ke lapangan guna mencari data informasi serta narasumber atas pemberitaan,namun malang bagi 3 orang rekan seprofesi kami bukannya mendapatkan apa yang menjadi tujuan mereka namun tindakan kekerasan dan pengeroyokan terhadap mereka.
Media DetikBabel yang bernaung di Kantor Berita Online(KBO)Babel,menuntut dan mendesak Pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung agar kasus atau permasalahan tindak kekerasan terhadap wartawan harus di usut sampai tuntas dan dihadapkan ke ruang persidangan,tuntun dan hukum para pelaku kekerasan terhadap wartawan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,agar di kemudian hari kejadian kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi lagi dan berharap Kapolda segera copot dan gantikan Kapolres Bangka Tengah beserta Kapolsek Lubuk Besar yang tidak becus dan tidak tegas dalam menindak maraknya aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Tengah,jangan-jangan membacking kegiatan aktivitas ilegal tersebut???(Penulis:SUDARSONO)