DETIKBABEL.COM, Bangka Selatan (Toboali) – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok. Kamis (11/12/2025).
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan secara resmi menetapkan *JN*, Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, dan *DK*, Camat Lepar Pongok periode 2016-2019, sebagai tersangka.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/09/2025 serta Surat Perintah Penyidikan PRIN-1896 dan PRIN-1935.
Kasus ini bermula dari pengaduan Saksi JM, seorang pengusaha tambak udang, yang ingin memperoleh lahan seluas *2.299 hektar* di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Berdasarkan penyidikan, *JN diduga menerima uang sebesar Rp 45,964 miliar secara bertahap* dari Saksi JM dengan janji akan mengurus pengadaan lahan secara legal.
“Uang tersebut diberikan karena tersangka JN menyatakan kesanggupannya untuk menerbitkan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lengkap sesuai permintaan Saksi JM,” ujar tim penyidik.
Namun, setelah pembayaran lunas, *SP3AT yang diterbitkan ternyata fiktif* dan tidak tercatat di buku register tanah Kantor Kecamatan Lepar Pongok. Perizinan yang diberikan juga tidak memenuhi ketentuan, sehingga Saksi JM hingga saat ini *tidak dapat menguasai lahan* dan mengalami penolakan warga setempat.
Tindakan JN yang meminta bantuan DK dalam penerbitan SP3AT ini dianggap melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif, kedua tersangka *ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang* selama 20 hari ke depan, terhitung 11 Desember hingga 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat serta mengancam tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kejari Bangka Selatan menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku korupsi demi menegakkan hukum dan keadilan. (Mung Harsanto/KBO Babel)












