
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Ada yang janggal dari cerita panjang peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
Gudang pernah digeledah. Sejumlah dus rokok diamankan. Aparat turun melakukan penindakan.
Tetapi pertanyaan besarnya justru muncul setelah itu:
*Mengapa rokok yang diduga ilegal masih begitu mudah ditemukan di pasaran?*
Di sejumlah toko tradisional di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung, merek *68 Bold* dan *Hilton* disebut semakin mudah ditemukan.
Fenomena tersebut menimbulkan dugaan bahwa penindakan yang selama ini dilakukan belum menyentuh mata rantai utama perdagangan rokok ilegal.
Publik pun mulai bertanya: *yang diburu sebenarnya rokoknya atau jaringan di belakangnya?*
*Pernah Digerebek, Lalu Apa?*
Sorotan mengarah pada penggeledahan sebuah gudang di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, yang diduga berkaitan dengan penyimpanan rokok ilegal.
Kegiatan tersebut melibatkan *Korem 045/Garuda Jaya* dan *Bea Cukai Pangkalpinang.*
Sejumlah dus rokok disebut diamankan.
Namun setelah penindakan tersebut, informasi mengenai kelanjutan perkara justru menjadi tanda tanya.
Apakah seluruh barang bukti telah diperiksa? Apakah pemilik gudang telah dimintai pertanggungjawaban? Apakah pemasok diperiksa? Bagaimana dengan distributor? Dan apakah dugaan aktor utama di balik peredaran tersebut sudah disentuh?
*Jangan-jangan yang tertangkap hanya barangnya, sementara pemilik jaringan tetap bebas bergerak?*
Inilah yang harus dijawab secara terang oleh aparat.
Sebab dalam perkara barang kena cukai, penyitaan barang hanyalah salah satu bagian dari proses penegakan hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka rantai pasok semestinya ditelusuri hingga diketahui siapa yang memproduksi, memasok, menyimpan, mendistribusikan dan membiayainya.
*Rokok Ilegal Bukan Persoalan Receh*
Peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai bukan sekadar persoalan warung menjual barang murah.
Ada penerimaan negara yang dipertaruhkan.
Ketentuan mengenai cukai diatur dalam *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.*
Apabila rokok beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, atau menggunakan pita cukai palsu, maka konsekuensi hukumnya dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Karena itu, dugaan penggunaan pita cukai palsu yang disebut-sebut dalam kasus ini bukan perkara yang layak dianggap angin lalu.
Jika benar, aparat seharusnya membongkar dari mana pita tersebut diperoleh, siapa yang menggunakannya, berapa volume rokok yang telah diedarkan dan berapa potensi penerimaan negara yang hilang.
*“Dana Koordinasi” Mulai Disorot*
Lebih panas lagi, muncul tudingan mengenai dugaan adanya *“dana koordinasi”* kepada oknum tertentu.
RM, warga Pangkalpinang yang mengaku pernah mengetahui aktivitas perdagangan rokok ilegal, mempertanyakan mengapa kepolisian setempat disebut tidak terlihat terlibat langsung dalam penggeledahan gudang Tua Tunu.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kecurigaan di masyarakat.
“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.
Tudingan tersebut belum terbukti *secara hukum* dan *tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta.*
Namun justru karena tudingan itu sudah muncul ke ruang publik, aparat berwenang memiliki kepentingan untuk membuktikan apakah tudingan tersebut benar atau tidak.
Jika tidak benar, lakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Jika benar, usut *aliran uangnya.*
Sebab dugaan suap atau gratifikasi kepada aparat penegak hukum bukan lagi sekadar persoalan rokok ilegal, tetapi dapat menjadi perkara tersendiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*LSM TOPAN: Kami Bawa Data ke Jakarta*
Persoalan ini tampaknya tidak berhenti di Babel.
M Zen, Ketua *Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN-RI DPW Babel)*, menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan laporan resmi ke *Kapolri* dan *Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI.*
M Zen mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah data mengenai dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” kata M Zen.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai dugaan penggunaan pita cukai palsu yang dinilai berpotensi merugikan negara.
“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Kini tinggal menunggu apakah laporan tersebut benar-benar masuk ke meja institusi pusat.
Jika masuk, maka persoalan rokok ilegal Babel berpotensi naik kelas: *dari sekadar penertiban barang menjadi pemeriksaan terhadap dugaan jaringan dan kemungkinan keterlibatan oknum*.
*Siapa Cukong Sebenarnya?*
Pertanyaan terbesar dalam kasus ini bukan berapa dus rokok yang berhasil disita.
Pertanyaan sebenarnya adalah:
*Siapa yang memasok?*
*Siapa yang membiayai?*
*Siapa yang mengendalikan distribusi?*
*Ke mana keuntungan mengalir?*
Dan yang paling sensitif:
*Benarkah ada “dana koordinasi” untuk membuat bisnis rokok ilegal tetap aman?*
Semua pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian.
Tetapi satu hal yang sulit dibantah: jika rokok yang diduga ilegal terus muncul di berbagai daerah setelah operasi penindakan dilakukan, maka ada sesuatu yang belum selesai.
Bisa jadi jaringan distribusinya belum terputus.
Bisa pula penindakan sebelumnya belum menyentuh aktor utama.
Atau, jika tudingan masyarakat benar, ada pihak tertentu yang membuat bisnis tersebut tetap bisa bernapas.
Karena itu, publik tidak membutuhkan sekadar operasi penyitaan yang kemudian hilang dari pemberitaan.
*Publik membutuhkan hasil.*
Jika ada pelanggaran, proses hukum.
Jika ada cukong, bongkar jaringannya.
Jika ada oknum, periksa.
Jika ada aliran uang, telusuri.
Dan jika semua tudingan tersebut ternyata tidak terbukti, sampaikan kepada publik secara transparan.
Sebab negara tidak boleh kalah hanya karena sebuah jaringan perdagangan ilegal memiliki uang, koneksi, atau keberanian bermain di balik layar.
Kini perhatian publik Babel tertuju pada aparat penegak hukum dan Bea Cukai:
*Apakah kasus gudang Tua Tunu akan dibuka secara terang-benderang, atau kembali berhenti pada penyitaan beberapa dus rokok?*
Jawabannya akan menentukan apakah perang melawan rokok ilegal di Babel benar-benar serius—atau hanya sekadar ramai ketika kamera datang, lalu sunyi setelah operasi selesai. (Red/Sumber:Juli Ramadhani/KBO Babel)











