Putusan Sela PN Bale Bandung Jadi Tamparan bagi Dakwaan JPU? Irfan Suryanagara Diperintahkan Bebas

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BANDUNG — Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara kandas di meja hijau.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dalam putusan sela perkara Nomor 628/Pid.B/2026/PN.Blb menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan memerintahkan Irfan Suryanagara segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Utama PN Bale Bandung, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adil Hakim, didampingi Hakim Anggota Firlana Trisnila dan Maju Purba serta Panitera Pengganti Iwan Gunawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejari Cimahi Nomor Registrasi Perkara PDM-296/CMH/EOH.2/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026 tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

“Mengadili, menerima perlawanan terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Tak berhenti di sana, majelis juga memerintahkan pengembalian berkas perkara beserta seluruh barang bukti kepada penuntut umum. Irfan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi konstruksi perkara yang diajukan JPU. Sebab, perkara yang didakwakan kepada Irfan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap pelapor Stelly Gandawijaya.

Di hadapan majelis hakim, Tim Advokat Irfan Suryanagara dari Sudding & Partners Law Firm yang dipimpin Dr. Endang melawan dakwaan tersebut melalui eksepsi.

Salah satu senjata hukum utama yang diajukan adalah asas ne bis in idem.

Asas ini pada pokoknya melarang seseorang kembali diadili atas perkara yang sama setelah sebelumnya perkara tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum Irfan menilai perkara yang kembali dipersoalkan melalui dakwaan JPU bukanlah perkara yang berdiri sendiri. Pokok persoalan yang dilaporkan Stelly Gandawijaya disebut telah pernah diperiksa, diadili, dan diputus melalui proses hukum sebelumnya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Rujukan yang digunakan adalah Putusan PK Nomor 97 PK/PID/2024.

Menurut penasihat hukum, perkara dugaan penggelapan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pidana yang pernah dijatuhkan kepada Irfan juga telah selesai dijalani.

Lebih jauh, dalam perkara sebelumnya, tuduhan tindak pidana pencucian uang disebut telah dinyatakan tidak terbukti.

Di titik inilah eksepsi Irfan menjadi krusial. Jika pokok perkara yang sama telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, maka muncul persoalan mendasar mengenai dasar hukum untuk kembali membawa perkara tersebut ke persidangan.

Majelis hakim kemudian mengabulkan perlawanan terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Konsekuensinya tegas: perkara tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara, pembuktian tidak dilanjutkan, dan Irfan harus segera dibebaskan dari tahanan.

Majelis juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Putusan sela tersebut sekaligus menempatkan asas kepastian hukum dan larangan mengadili perkara yang sama sebagai isu sentral dalam perkara Irfan Suryanagara.

Bagi tim penasihat hukum, putusan itu memperkuat argumentasi bahwa perkara yang telah selesai secara hukum tidak semestinya kembali dibuka dengan konstruksi dakwaan baru apabila substansinya tetap menyangkut perkara yang sama.

Namun, putusan sela bukanlah akhir dari seluruh dinamika hukum. Putusan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang tersedia.

Irfan Suryanagara sendiri pernah menjabat Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009–2014 dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014–2019.

Kini, setelah majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima, Kejari Cimahi diperintahkan mengembalikan berkas perkara beserta seluruh barang bukti. Sementara Irfan diperintahkan segera bebas dari tahanan.

Putusan PN Bale Bandung ini menjadi babak penting dalam perkara tersebut: ketika dakwaan JPU diuji di pintu awal persidangan, justru asas ne bis in idem menjadi salah satu titik yang menentukan apakah perkara layak dilanjutkan atau harus berhenti sebelum memasuki pokok pembuktian. (/*)

Related Posts

Don't Miss