DETIKBABEL.COM|PANGKALPINANG — Riuh pemberitaan yang kembali mengangkat isu sengketa informasi antara pemohon, yang mengatasnamakan pengurus partai politik di Bangka Belitung dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memunculkan pertanyaan serius: apakah ini murni kritik berbasis fakta, atau justru upaya membangun framing opini yang terlepas dari konstruksi hukum yang telah final?,
Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, secara tegas menyebut bahwa narasi yang berkembang di ruang publik saat ini tidak lagi berpijak pada realitas hukum.
Pasalnya, perkara yang dipersoalkan telah menempuh seluruh tahapan penyelesaian sengketa dan berakhir dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ini bukan perkara baru. Sengketa tersebut sudah diperiksa dan diputus oleh KI Babel dengan register Nomor: 001/III/KIP-BABEL/2025 pada 19 Juni 2025. Semua proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rikky.
Tidak hanya berhenti di tingkat Komisi Informasi, pihak yang tidak puas juga telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Namun, dalam putusan Nomor: 5/G/KI/2025/PTUN.PGP tertanggal 25 September 2025, majelis hakim justru menguatkan putusan KI Babel.
Alih-alih menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum, upaya hukum kembali dilanjutkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hasilnya pun tegas: melalui Putusan Nomor: 8 K/TUN/KI/2026 tertanggal 10 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi.
“Artinya apa? Secara hukum, perkara ini sudah selesai. Final. Tidak ada lagi ruang untuk diperdebatkan sebagai sengketa aktif,” tegas Rikky.
Namun yang menjadi sorotan, menurutnya, justru munculnya kembali narasi-narasi yang menggiring persepsi publik seolah-olah perkara tersebut masih berada dalam proses atau bahkan menyiratkan adanya ketidakprofesionalan lembaga.
“Ini yang berbahaya. Ketika fakta hukum yang sudah final diabaikan, lalu dibangun opini seolah-olah masih ada persoalan yang belum selesai. Ini bukan lagi kritik, tapi framing yang berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Rikky menilai, pengabaian terhadap prinsip finalitas putusan dalam sistem peradilan tidak hanya mencederai logika hukum, tetapi juga berisiko merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri.
Dalam konteks lain, isu yang turut diseret adalah Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Namun, Rikky meluruskan bahwa posisi Ombudsman tidak berada dalam ranah yudisial, melainkan administratif.
“Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik, bukan memutus perkara. Rekomendasinya bersifat korektif administratif, bukan untuk membatalkan atau menilai sah-tidaknya putusan hukum,” jelasnya.
Ia bahkan menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan selesai dan ditutup oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat tertanggal 27 Februari 2026.
Dengan demikian, tidak ada lagi aspek administratif yang menjadi persoalan.
“Kalau kemudian rekomendasi administratif ditarik ke ranah seolah-olah ada pelanggaran etik atau dijadikan alat untuk mendiskreditkan putusan hukum, itu jelas keliru dan menyesatkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Rikky mengingatkan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa informasi di KI Babel dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta aturan turunannya.
Artinya, setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Dalam sistem hukum, perbedaan penafsiran adalah hal yang lumrah. Namun, negara telah menyediakan ruang uji melalui pengadilan, bukan melalui pembentukan opini publik yang cenderung sepihak.
“Kalau tidak puas, mekanismenya jelas: ajukan keberatan, banding, kasasi. Dan semua itu sudah dilakukan dalam perkara ini. Hasilnya pun sudah final. Jadi, tidak tepat jika kemudian ruang publik digunakan untuk membangun narasi yang mengabaikan hasil tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dinamika persidangan yang tidak bisa dilepaskan dari sikap para pihak yang berperkara.
Menurutnya, aspek itikad baik dan kepatuhan terhadap mekanisme persidangan merupakan bagian penting dalam menilai keseluruhan proses.
“Persidangan itu forum resmi. Semua pihak punya kewajiban untuk kooperatif dan menghormati proses. Dinamika yang terjadi selama persidangan juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat perkara secara utuh,” katanya.
Di tengah polemik yang kembali diangkat ke ruang publik, KI Babel menegaskan komitmennya untuk tetap berjalan pada rel hukum yang benar. Profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, kata Rikky, bukan sekadar jargon, tetapi prinsip yang terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kritik tentu kami terima. Evaluasi juga penting. Tapi harus berbasis fakta hukum, bukan asumsi atau generalisasi yang berpotensi mereduksi integritas lembaga,” pungkasnya.
Dengan posisi perkara yang telah inkracht, publik diharapkan dapat lebih jernih dalam memilah informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak utuh.
Sebab dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar akhir dari sengketa, tetapi juga pijakan utama dalam menjaga kepastian dan keadilan. (KBO Babel)






