DETIKBABEL.COM, Babel, metroindonesia.co.id – Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kian menyisakan tanda tanya besar.
Proyek yang sejatinya menjadi simbol peningkatan mutu pendidikan ini justru berubah menjadi sorotan publik, bukan karena manfaatnya, melainkan karena sederet kejanggalan mengiringi proses pelaksanaannya.
Isu keterlambatan pekerjaan hanyalah permukaan dari persoalan yang lebih dalam. Di balik itu, muncul sikap tertutup dari pihak-pihak berwenang, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dinilai abai terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
Salah satu pertanyaan utama publik adalah dasar hukum dan administratif pemberian penambahan waktu masa kerja proyek. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, perpanjangan waktu bukan hal tabu. Namun, kebijakan tersebut wajib disertai alasan jelas, terdokumentasi, dan dapat diakses publik.
Sayangnya, hingga kini, pihak Kemenag terkesan menutup rapat informasi tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan wartawan tak kunjung mendapat jawaban. Sikap bungkam ini memantik kekecewaan masyarakat, terlebih proyek ini dibiayai uang negara.
Ketertutupan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), secara tegas mewajibkan badan publik membuka akses informasi, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
Misteri Pemenang Tender: Satu Nama, Dua NPWP
Sorotan semakin tajam ketika penelusuran terhadap perusahaan pemenang tender mengungkap fakta mencengangkan. CV Bangun Persada Wahana Mandiri, tercatat sebagai pemenang tender proyek, terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Namun, ditemukan perbedaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen perusahaan.
Nama badan usaha sama, terdaftar di LPJK yang sama, tetapi memiliki NPWP berbeda. Perbedaan ini bukan persoalan sepele. Dalam sistem pengadaan pemerintah, kesesuaian dokumen administrasi merupakan syarat mutlak.
Ketidaksamaan NPWP dapat mengindikasikan persoalan serius, mulai dari kesalahan administrasi hingga dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait penyebab perbedaan NPWP tersebut. Namun, fakta ini cukup untuk menambah kecurigaan publik terhadap transparansi dan keabsahan proses lelang.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Perusahaan pemenang tender tersebut juga diketahui tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang merupakan salah satu syarat utama bagi perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti tender proyek pemerintah.
Ketiadaan SBU seharusnya menggugurkan perusahaan sejak tahap awal evaluasi administrasi. Fakta bahwa perusahaan tersebut tetap dinyatakan sebagai pemenang semakin mempertebal dugaan adanya kelalaian, atau bahkan potensi pelanggaran, dalam proses pengadaan.
Upaya konfirmasi kepada Direktur CV Bangun Persada Wahana Mandiri dilakukan pada Kamis (22/01/2026), terkait perbedaan NPWP dan ketiadaan SBU. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan. Padahal, klarifikasi dari pihak perusahaan sangat penting untuk menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Sementara, PPK proyek juga belum berhasil dihubungi. Sikap diam dari dua pihak kunci ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Proyek pendidikan seharusnya membawa harapan bagi generasi muda Desa Zed kini justru dibayangi awan gelap ketidakjelasan. Keterlambatan pekerjaan, minimnya transparansi, serta kejanggalan dokumen pemenang tender bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut integritas pengelolaan anggaran negara.
Publik berhak tahu ke mana uang APBN digunakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Tanpa keterbukaan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan terus tergerus.
Hingga seluruh pertanyaan ini dijawab secara terang dan bertanggung jawab, proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 2 Desa Zed akan tetap menjadi misteri menunggu penjelasan.
Adapun sanksi hukum dan konsekuensi administratif yang cukup berat jika NPWP pelaksana proyek tidak sama dengan NPWP yang tertera dalam kontrak kerja (Vendor/Kontraktor). Perbedaan ini berpotensi dianggap sebagai penyalahgunaan NPWP atau ketidakpatuhan perpajakan.
Berikut adalah rincian sanksi dan dampaknya berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia:
1. Sanksi Perpajakan (Administrasi & Pidana)
Penyalahgunaan NPWP: Berdasarkan Pasal 39 ayat 1 huruf b UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), setiap orang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Faktur Pajak Dianggap Tidak Sah: Jika NPWP vendor yang mengerjakan proyek berbeda dengan yang menerbitkan Faktur Pajak, Faktur Pajak tersebut berpotensi dianggap tidak sah. Salah input NPWP tidak bisa diperbaiki dengan faktur pengganti, melainkan harus dibatalkan dan dibuat yang baru.
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar): Jika ditemukan ketidaksesuaian saat pemeriksaan, DJP dapat menerbitkan SKPKB secara jabatan, yang berarti ada kewajiban pajak tambahan beserta denda.
Denda Tarif PPh Lebih Tinggi: Jika kontraktor yang sebenarnya bekerja tidak memiliki NPWP atau menggunakan NPWP pihak lain, dapat dikenakan tarif PPh lebih tinggi (misalnya PPh 21 tarif 20% lebih tinggi).
2. Sanksi Perdata dan Kontraktual (Perjanjian Proyek)
Wanprestasi: Pelaksana proyek dapat dianggap cidera janji atau wanprestasi karena identitas hukum (NPWP) yang tertera di kontrak tidak sama dengan yang melaksanakan pekerjaan.
Sanksi Finansial/Denda: Pemberi proyek berhak mengenakan sanksi finansial, ganti rugi, atau denda sesuai klausul kontrak, termasuk potensi diputusnya kontrak.
Daftar Hitam (Blacklist):
Perusahaan pelaksana proyek berpotensi masuk dalam daftar hitam penyedia jasa jika terjadi kesalahan administrasi fatal.
3. Dampak pada Pencairan Pembayaran
Tertundanya Pembayaran: Pejabat penandatangan kontrak (terutama di instansi pemerintah) akan kesulitan melakukan pembayaran karena dokumen pendukung (Faktur Pajak, Invoice, dan Kontrak) tidak memiliki NPWP yang sinkron.
Kesimpulan:
Sangat disarankan agar NPWP pelaksana, kontrak, dan faktur pajak adalah sama. Perbedaan NPWP pelaksana proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat dan berpotensi pidana jika ada unsur kesengajaan untuk kerugian negara.(Roy)











