DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran berupa *Modular Operating Theatre (MOT)* di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru.
Kali ini, penetapan *Hendy* sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung diuji melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Melalui permohonan bernomor *01/Pra.Pid/IX/26, tertanggal 4 September 2026*, tim kuasa hukum Hendy meminta hakim praperadilan memeriksa sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), hingga tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.
Hendy merupakan Direktur PT Redosco Prana Dipta, perusahaan yang disebut bertindak sebagai keagenan/distributor di Indonesia dari perusahaan asal Prancis, *Ilthia France SARL.*
Dalam permohonannya, kuasa hukum Hendy menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari pembelian *1 unit MOT* oleh PT Bhakti Wira Husada dari PT Redosco Prana Dipta berdasarkan Surat Pesanan Nomor 018/PSN/BWH/VII/2021 tanggal 13 Juli 2021, dengan nilai transaksi mencapai *Rp4,638 miliar.*
Kuasa hukum menyebut transaksi tersebut telah diselesaikan dan didukung sejumlah dokumen, di antaranya invoice, faktur pajak, serta Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa/Pekerjaan tertanggal 20 Desember 2021.
Namun, persoalan kemudian muncul setelah peralatan MOT mengalami kerusakan.
Dalam permohonan tersebut disebutkan, PT Bhakti Wira Husada pada 7 Desember 2022 mengirimkan surat permohonan tindak lanjut kerusakan modul kepada PT Redosco Prana Dipta.
Menurut dalil kuasa hukum, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kondisi modul yang berkarat dan terdampak genangan air. Mereka menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan rembesan air dari proyek pembangunan fisik gedung yang menyebabkan air masuk ke area tempat peralatan MOT berada.
Pihak PT Redosco Prana Dipta kemudian disebut berkomunikasi dengan principal di Prancis untuk meminta penggantian sparepart. Namun, menurut permohonan tersebut, permintaan itu ditolak dengan alasan kerusakan dianggap akibat human error.
Kuasa hukum selanjutnya menyatakan kliennya justru berupaya membantu melakukan perbaikan secara sukarela. Modul yang rusak kemudian ditarik ke pabrik untuk diperbaiki sebelum dipasang kembali.
Persoalan semakin rumit ketika lokasi pemasangan MOT di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno disebut sudah tidak dapat dimasuki karena dipasang garis polisi.
Dari sinilah kuasa hukum Hendy membangun argumentasi bahwa *modul MOT tersebut bukan hilang atau dikorupsi, melainkan sedang dalam proses perbaikan akibat kerusakan.*
“Fakta modul MOT tidak berada di lokasi bukan hilang dikorupsi, melainkan sedang dalam perbaikan akibat banjir di lokasi kerja MOT,” demikian salah satu dalil yang dituangkan dalam permohonan praperadilan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan fokus penyidikan. Mereka menilai persoalan kerusakan MOT semestinya tidak dilepaskan dari kondisi gedung tempat peralatan tersebut dipasang.
Menurut pemohon, terdapat persoalan lain seperti struktur gedung yang disebut rentan terhadap banjir, keterbatasan ruangan, daya listrik yang tidak mencukupi, hingga belum tersedianya gas medis di lokasi.
Seluruh hal tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan sistem pendukung gedung dan perencanaan pembangunan, sementara posisi PT Redosco Prana Dipta disebut hanya sebagai penjual barang.
*Soroti Sprindik Ganda*
Selain substansi kerusakan MOT, permohonan praperadilan juga menyoroti aspek formil penyidikan.
Kuasa hukum mempersoalkan adanya dua Sprindik yang disebut berkaitan dengan Laporan Polisi *Nomor LP/A/22/IX/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 5 September 2024.*
Pertama, *Sprindik Nomor Sp.Sidik/35/IX/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 10 September 2024.*
Kedua, *Sprindik Nomor Sp.Sidik/10/II/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 2 Februari 2026.*
Kuasa hukum menilai penerbitan Sprindik baru terhadap perkara yang substansinya sama harus didahului pencabutan atau pembatalan Sprindik sebelumnya. Mereka mendasarkan argumentasi tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XV/2017.
Tak berhenti di sana, pemohon juga mempersoalkan waktu pelaksanaan gelar perkara.
Dalam permohonan disebutkan Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor LHGP/52/VII/RES.7.5/Wassidik baru tertanggal 6 Juli 2026, sementara Sprindik yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka telah diterbitkan pada 2 Februari 2026.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut perlu diuji apakah mekanisme penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
*Rp150 Juta dan Modul Jadi Sorotan*
Permohonan juga menyoroti dua benda yang disebut penyidik sebagai barang bukti, yakni uang tunai *Rp150 juta* dan satu unit *surgeon control panel (modul)*.
Uang tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Nomor STP/30.a/VIII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Agustus 2026.
Sementara modul tercatat dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal yang sama.
Kuasa hukum mendalilkan uang Rp150 juta tersebut pada awalnya berkaitan dengan rencana upaya *restorative justice*, namun kemudian berubah menjadi barang bukti atau benda sitaan.
Sementara terhadap modul, pemohon kembali menegaskan bahwa benda tersebut bukan barang yang hilang akibat tindak pidana, melainkan modul yang menurut versi pemohon sedang diperbaiki setelah mengalami kerusakan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyitaan tersebut serta konsekuensi hukumnya terhadap penggunaan barang yang diperoleh melalui penyitaan sebagai alat bukti.
*Minta Hendy Dihadirkan dan Dibebaskan*
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Hendy sebagaimana Surat Ketetapan Nomor *S.Tap.Tsk/46/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus/Polda Kep. Babel, tertanggal 22 Juli 2026*.
Mereka juga meminta hakim menyatakan tidak sah dua Sprindik yang dipersoalkan, serta menyatakan uang Rp150 juta dan satu unit surgeon control panel sebagai barang bukti yang diperoleh dari penyitaan tidak sah sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Lebih jauh, pemohon meminta hakim memerintahkan penyidik untuk *membebaskan Hendy.*
Kuasa hukum juga meminta agar Hendy yang kini berstatus tersangka dapat dihadirkan dalam pemeriksaan praperadilan agar hakim memperoleh gambaran perkara secara objektif dan terang.
Permohonan tersebut kini menjadi ruang pengujian terhadap dua hal sekaligus: *substansi perkara pengadaan MOT serta prosedur hukum yang ditempuh penyidik dalam menetapkan Hendy sebagai tersangka.*
Adapun seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih merupakan *permohonan dan argumentasi pihak Pemohon yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.*
Termohon memiliki hak untuk memberikan jawaban dan bantahan atas seluruh dalil tersebut di hadapan hakim PN Pangkalpinang. (Red/*)












