Poltak Silitonga Soroti Dugaan Arogansi Kejagung, Penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Dinilai Berlebihan

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Jakarta – Polemik dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah penggeledahan terhadap belasan kontainer ekspor milik perusahaan tersebut oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sorotan kini mengarah kepada tindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikabarkan melakukan penjemputan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Minggu (21/6/2026)

Praktisi hukum sekaligus Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga SH MH, menilai langkah yang dilakukan Kejagung tersebut terkesan berlebihan dan tidak mencerminkan asas proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Menurut Poltak, apabila memang terdapat kebutuhan pemeriksaan terhadap pejabat Bea Cukai tersebut, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang lazim dan sesuai prosedur hukum, yakni melalui surat pemanggilan resmi terlebih dahulu.

“Tindakan seperti itu menurut saya berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati. Jika memang dibutuhkan keterangannya, bukankah ada mekanisme pemanggilan resmi? Saya yakin Pak Junanto adalah warga negara yang taat hukum dan akan memenuhi panggilan jika dilakukan sesuai prosedur,” ujar Poltak saat dihubungi redaksi jejaring media KBO Babel.

Lebih jauh, Poltak mengaku mempertanyakan motif di balik tindakan tersebut. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya tekanan atau kepentingan tertentu yang mengiringi proses hukum terhadap pengiriman ekspor elemenit milik PT PMM.

“Bea cukai dan PT PMM dijadikan oleh satgas Tricakti menjadi target Operasi untuk menutupi kelakuan oknum satgas Tricakti yang melakukan dugaan pelanggaran hukum selama ini sehingga melakukan penekanan-penekanan dan juga intimidasi dengan cara melakukan pemeriksaan yang tak lazim kepada kepala Bea Cukai yang kami dengar dijemput dengan cara arogansi,” ujar Poltak.

Detikbabel.com, Jakarta – Polemik dugaan pelanggaran ekspor elemenit yang menyeret PT Putra Prima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Setelah penggeledahan terhadap belasan kontainer ekspor milik perusahaan tersebut oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sorotan kini mengarah kepada tindakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dikabarkan melakukan penjemputan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan. Minggu (21/6/2026)
Caption : Poltak Silitonga SH MH, Kuasa Hukum PT PMM (kiri)

Selain itu, “kami dengar bahwa pemeriksaan sebagai saksi juga dilakukan kepada anggota PPJK diperiksa sampai jam 2 pagi dini hari, sehingga membuat saksi tersebut stress dan ketakutan dan terganggu phisikologinya, dan yang ditanya satgas dari kejaksaan Agung katanya selalu menekan-nekan saksi mempertanyakan apa ada suap dari PT PMM kepada Bea Cukai  dan PT Sucofindo, ini sudah lari dari substansi dan seolah-olah mencari cari kesalahan,”ungkap Poltak.

Poltak juga secara tegas membantah berbagai tudingan yang menyebut adanya praktik suap atau kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo dalam proses ekspor elemenit.

Menurutnya, seluruh proses ekspor yang dilakukan perusahaan telah melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, hasil pengujian kadar mineral yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan.

“Kami tegaskan tidak ada suap menyuap kepada pihak Bea Cukai atau pihak mana pun. Seluruh kegiatan ekspor dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Kami ingin bekerja secara profesional dan taat hukum,” tegasnya.

Dalam perkara ini, PT PMM dituding mengekspor elemenit yang diduga mengandung unsur radioaktif serta Logam Tanah Jarang (LTJ) bernilai ekonomi tinggi. Isu yang berkembang menyebut nilai kandungan mineral tersebut mencapai angka fantastis hingga triliunan rupiah.

Tudingan itu kemudian menyeret Bea Cukai yang dituduh melakukan manipulasi data kadar elemenit dan mineral ikutan lainnya agar dapat memenuhi syarat ekspor.

Namun demikian, pihak PT PMM membantah tuduhan tersebut. Perusahaan mengklaim bahwa pengujian kadar mineral telah dilakukan melalui lembaga independen pemerintah, termasuk Sucofindo. Bahkan sebelum kapal berangkat, dilakukan kembali pengujian laboratorium oleh tim terkait untuk memastikan kesesuaian kandungan material yang akan diekspor.

Menurut Poltak, sebanyak 15 kontainer yang menjadi objek pemeriksaan telah melalui serangkaian verifikasi sebelum memperoleh izin pengiriman.

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, mengapa setelah hasil pengujian ulang dinyatakan memenuhi syarat, Tim Satgas Tricakti tetap melaporkan temuan tersebut kepada Kasum TNI dan Jampidsus Kejagung hingga berujung pada penggeledahan ulang di Pelabuhan Batam.

“Jika hasil uji laboratorium sudah dilakukan dan dinyatakan sesuai, mengapa harus dilakukan pemeriksaan ulang yang berulang-ulang? Ini yang menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.

Poltak juga menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap perusahaan lain. Ia mempertanyakan mengapa 10 kontainer milik perusahaan lain yang berada dalam satu rangkaian pengiriman tidak ikut dilakukan pembukaan dan pemeriksaan secara paksa sebagaimana yang dialami PT PMM.

“Kami hanya meminta perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” katanya.

Terlepas dari substansi perkara yang sedang berjalan, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Di satu sisi, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata niaga mineral strategis.

Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan bebas dari persepsi diskriminasi.

Karena itu, usulan agar Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi terhadap prosedur yang ditempuh dalam penanganan perkara ini patut menjadi perhatian. Sebab kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh cara dan proses hukum itu dijalankan. (Red/Sumber:KBO Babel)

Related Posts

Don't Miss