

DETIKBABEL.COM, PANGKALAN BARU — Respons cepat jajaran Polsek Pangkalan Baru kembali menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah potensi kebakaran meluas. Laporan warga terkait dugaan pembakaran lahan langsung direspons dengan mendatangi lokasi di Jalan Adhyaksa atau jalan baru samping Soll Marina Hotel menuju Terak, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Minggu (23/8/2026).
Lokasi kebakaran berada tak jauh dari kawasan perumahan Alhakim Premium Village, sehingga kobaran api menjadi perhatian serius. Terlebih, kondisi saat ini tengah memasuki musim kemarau yang cukup panjang. Vegetasi, semak dan material kering di sekitar lokasi membuat api sangat cepat membesar serta berpotensi merambat ke kawasan lain apabila tidak segera dikendalikan.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Pangkalan Baru mendapati api masih menyala. Dibantu dua warga, petugas bergerak cepat memadamkan kobaran api hingga berhasil dikendalikan dan mencegahnya menjalar lebih luas.
Di lokasi, petugas juga menemukan material berupa ban bekas yang masih menyala, meski api di sekitarnya telah berhasil dipadamkan. Temuan tersebut menjadi perhatian petugas karena mengarah pada dugaan adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Seorang saksi mata menyebut melihat seseorang dengan ciri mengenakan celana pendek selutut, kaos hitam, topi hitam dan masker full face, mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah. Orang tersebut diduga meninggalkan lokasi setelah melakukan pembakaran dan kemudian melarikan diri menuju Jalan Adhyaksa.
Kapolsek Pangkalan Baru AKP Ferry Gunadi ikut turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi kebakaran sekaligus memberikan penegasan keras.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang sengaja membakar lahan. Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai persoalan sepele. Apalagi dalam kondisi kemarau panjang seperti sekarang, api sangat cepat membesar dan dapat mengancam keselamatan masyarakat serta lingkungan. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Ferry.
Ia mengingatkan bahwa pembakaran hutan atau lahan dapat membawa konsekuensi pidana serius, bahkan dalam ketentuan tertentu ancamannya dapat mencapai 15 tahun penjara.
Gerak cepat Polsek Pangkalan Baru menjadi pesan tegas di tengah ancaman kebakaran lahan yang meningkat selama musim kemarau: api mungkin kecil ketika dinyalakan, tetapi akibatnya bisa menjadi bencana besar. Dan terhadap oknum yang sengaja melanggar hukum, sanksi hukum kurungan 15 tahun sudah menanti. (Mung/*)











