DETIKBABEL.COM, Mentok – Kepolisian Resor Bangka Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan pasir timah tanpa izin yang dilakukan di perairan laut Tembelok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Kamis (8/7/2025)
Penggerebekan terhadap aktivitas tambang ilegal ini dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Keempat pelaku masing-masing berinisial H, S, M, dan SP diketahui merupakan buruh harian lepas yang telah lama melakukan penambangan secara ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, mengatakan bahwa lokasi tersebut telah dipantau cukup lama dan para pelaku juga telah beberapa kali diberi peringatan. Namun, mereka tetap membandel.
“Sudah kami ingatkan agar menghentikan aktivitas mereka, tetapi tetap membantah dan melanjutkan penambangan. Karena itu, kami ambil langkah tegas dengan menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas AKP Fajar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pasir timah bercampur pasir basah dengan berat hampir 155 kilogram, yang disita langsung dari lokasi penambangan.
Penyidikan saat ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menjadwalkan pemeriksaan ahli guna memperkuat konstruksi hukum sebelum pelimpahan berkas ke pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya serius kepolisian dalam menjaga lingkungan hidup dan menegakkan supremasi hukum.
“Tidak ada toleransi untuk penambangan ilegal. Ini merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak. Penegakan hukum adalah bentuk nyata komitmen kami,” tegas Kapolres, seperti disampaikan melalui Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak lain yang masih nekat melakukan penambangan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat. (Yopi Herwindo/KBO Babel)