Caption : Kantor KPU Kota Pangkalpinang
DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Ulang tahun 2025. Masa pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Juni 2025, dan para kandidat diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Pengumuman pendaftaran telah dimulai sejak hari ini, 23 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 25 Juni 2025, sesuai jadwal yang tertuang dalam SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 79 Tahun 2025.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi, membenarkan hal ini dalam pesan singkatnya. “Iya, besok (23 Juni) pengumuman pembukaan pendaftaran,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, turut mengingatkan para bakal calon untuk tidak menunda dalam menyiapkan dokumen penting. “Siapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Lokasi dan Waktu Pendaftaran
KPU menetapkan tempat pendaftaran di Kantor KPU Kota Pangkalpinang, Jl. Girimaya No.11, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya. Adapun waktu pendaftaran dibagi sebagai berikut:
• Kamis–Jumat (26–27 Juni 2025): pukul 08.00–16.00 WIB
• Sabtu (28 Juni 2025): pukul 08.00–23.59 WIB
Dokumen dan Syarat yang Harus Disiapkan
Bakal calon dari partai politik wajib menyertakan dokumen penting, di antaranya:
• Salinan keputusan kepengurusan partai tingkat pusat dan kota
• Surat pencalonan dan kesepakatan antar partai politik
• Formulir persetujuan pasangan calon dari DPP
• Sementara itu, paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan sebaran, wajib melampirkan:
• Surat pencalonan model perseorangan
• SK penetapan dari KPU terkait dukungan yang memenuhi syarat
Syarat Umum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Kandidat wajib merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SLTA atau sederajat, serta sehat jasmani dan rohani. Mereka juga tidak boleh memiliki rekam jejak pidana berat, utang yang merugikan negara, ataupun status hukum pailit.
Tak hanya itu, sejumlah syarat tambahan juga diberlakukan seperti:
• Tidak pernah menjabat dalam jabatan yang sama lebih dari dua periode
• Tidak sedang menjabat sebagai penjabat kepala daerah
• Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, anggota legislatif aktif, atau direksi BUMN/BUMD — kecuali telah mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon
Selain itu, calon tidak boleh merupakan mantan narapidana bandar narkoba maupun pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
KPU Kota Pangkalpinang mengingatkan, masa pendaftaran yang singkat mewajibkan calon untuk tidak lengah dalam menyiapkan dokumen administratif. Proses ini menjadi pintu awal legalitas pencalonan dalam kontestasi demokrasi tingkat kota yang akan menentukan arah kepemimpinan Pangkalpinang lima tahun ke depan.
“Jangan sampai persiapan administrasi menghambat langkah politik. Semua harus sesuai jadwal,” pungkas Sobarian.
Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang menjadi momen penting yang dinantikan publik setelah sebelumnya terjadi dinamika politik yang berujung pada keputusan penyelenggaraan ulang. KPU memastikan seluruh tahapan berlangsung terbuka, adil, dan sesuai aturan. (Faras Prakasa/KBO Babel)