DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Sikap bungkam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka oleh Kontraktor pelaksana CV Bangun Persada Wahana Mandiri, kian menambah panjang daftar tanda tanya publik terhadap pengelolaan anggaran negara di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (21/1/2026).
Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media jejaring KBO Babel kepada Teguh, yang diduga menjabat sebagai PPK proyek tersebut, kembali menemui jalan buntu.
Berdasarkan bukti tangkapan layar percakapan, pesan konfirmasi resmi telah diterima dan dibaca, namun tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan, Selasa (20/1/2026).
Sikap diam ini terjadi di tengah sorotan terhadap proyek bernilai *Rp2.023.811.290* yang secara administratif telah melewati masa pelaksanaan kontrak.
Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung, menimbulkan dugaan adanya keterlambatan, potensi wanprestasi, serta lemahnya pengendalian kontrak oleh pejabat berwenang.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, sikap bungkam pejabat publik bukan sekadar persoalan etika komunikasi, melainkan menyentuh aspek *akuntabilitas dan transparansi* pengelolaan keuangan negara.
Hal ini sejalan dengan *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara*, yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara wajib dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, dalam *Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021*, PPK memiliki tanggung jawab strategis, antara lain memastikan pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi, jadwal, dan ketentuan, serta melakukan pengendalian terhadap penyedia jasa.
Ketika proyek melewati masa kontrak namun belum selesai, PPK berkewajiban menjelaskan kondisi tersebut, termasuk potensi denda keterlambatan, addendum kontrak, atau langkah pengamanan keuangan negara.
Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi pers juga berpotensi bertentangan dengan semangat *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)*.
Proyek pembangunan yang dibiayai APBN termasuk kategori informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Pejabat publik tidak dibenarkan menutup diri, terlebih ketika informasi tersebut menyangkut kepentingan pendidikan dan penggunaan dana negara.
Ketika hak jawab telah diberikan secara patut namun tidak dimanfaatkan, maka ketiadaan klarifikasi justru menjadi *fakta jurnalistik* yang relevan.
Dalam praktik jurnalistik profesional, sikap diam narasumber bukan penghalang pemberitaan, melainkan bagian dari informasi yang perlu diketahui publik sebagai bahan penilaian terhadap kinerja pejabat.
Situasi ini memunculkan dugaan—yang masih perlu diuji secara hukum—adanya kelalaian pengawasan, pelanggaran administratif, atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang.
Dugaan tersebut menjadi serius jika keterlambatan proyek berimplikasi pada kerugian keuangan negara atau membuka ruang praktik memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum seperti *Kejaksaan, Kepolisian, BPK, maupun KPK* memiliki kewenangan untuk menelusuri dan mengaudit pelaksanaan proyek, termasuk menilai kepatuhan terhadap kontrak, kualitas pekerjaan, serta potensi kerugian negara.
Redaksi KBO Babel menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
Namun hingga penjelasan resmi disampaikan, sikap bungkam PPK menjadi catatan kritis yang patut diketahui publik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara. (KBO Babel)











