Bangka Belitung,– Pernyataan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Bangka Barat, Ricky Eris alias Ricky Fu, terkait tambang di DAS Selindung menuai kritik. Ia dituding menciptakan opini tanpa investigasi mendalam dan dianggap menyudutkan pihak tertentu.
Sejumlah pihak menilai pernyataan Ricky Eris lebih bersifat asumsi daripada fakta. Kritik ini muncul setelah artikelnya di media online menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas pertambangan. Namun, tulisan tersebut dianggap tidak memiliki dasar investigatif dan tidak mengutip sumber yang jelas.
“Seharusnya, sebelum menyampaikan opini, ada investigasi dan konfirmasi kepada semua pihak terkait. Narasi yang dibangun tanpa fakta hanya akan menciptakan spekulasi di publik,” ujar H.Taupan seorang narasumber yang memahami hukum.
Lebih lanjut, kritik terhadap Ricky Eris juga berkaitan dengan tudingan bahwa ia hanya menutup kebobrokan oknum tertentu yang sebelumnya diduga memiliki kepentingan dalam bisnis pertambangan.
Pernyataan Ricky Eris dinilai bertentangan dengan prinsip jurnalistik, di mana setiap informasi harus berdasarkan fakta dan konfirmasi dari sumber yang kredibel. Kritik juga mengarah pada kemungkinan adanya kepentingan pribadi atau kelompok di balik opini yang disampaikan.
Dari segi hukum, tudingan terhadap Ricky Eris dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 263, Pasal 310, serta Undang-Undang ITE. Jika terbukti menyebarkan informasi yang tidak berdasar, potensi jerat hukum bisa saja terjadi.
Publik kini diminta untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti kebenarannya. Sementara itu, pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.