PERLINDUNGAN UMKM DALAM SISTEM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIAN

Advertisements
Advertisements

Penulis : Hellen Pransiska (Mahasiswi FH UBB)

DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dimana, memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional menurut data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2025. 

Namun, sistem hukum kepailitan di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), sering kali menempatkan UMKM dalam posisi rentan.

Banyak kasus pailit yang menjerat UMKM akibat kredit macet dari lembaga keuangan besar, di mana proses likuidasi cenderung menguntungkan kreditur utama daripada kelangsungan usaha.

Yang dimana, dengan tujuan merekomendasikan reformasi hukum untuk menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur kecil. Analisis difokuskan pada ketentuan Pasal 222 sampai 227 UU Kepailitan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai mekanisme utama perlindungan.

Dengan demikian undang-undang ini memberikan mekanisme hukum bagi kreditur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya. Persoalan ini yang kemudian muncul adalah apakah sistem hukum kepailitan yang berlaku saat ini telah memberikan perlindungan yang memadai bagi pelaku UMKM sebagai debitur, mengingat karakteristik usaha mereka yang berbeda dengan perusahaan besar.

Dalam banyak kasus, UMKM dapat dengan mudah dipailitkan meskipun nilai utangnya relatif kecil, sehingga berpotensi mematikan usaha yang sebenarnya masih memiliki peluang untuk bertahan. Oleh karena itu, isu utama yang perlu dikaji adalah sejauh mana sistem hukum kepailitan di Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap UMKM agar tidak mudah dipailitkan dan tetap memiliki kesempatan untuk memulihkan usahanya.

Yang dimana, terdapat masalah utama yang dihadapi UMKM merupakan kurangnya mekanisme hukum yang spesifik dan efektif untuk melindungi kelangsungan usaha mereka di tengah proses kepailitan. Menurut data Mahkamah Agung tahun 2024, sebanyak 35% kasus kepailitan melibatkan UMKM, dengan tingkat likuidasi mencapai 70% yang berujung pada penutupan usaha permanen.

Masalah ini muncul karena UU Kepailitan bersifat umum dan creditor-oriented (berorientasi pada kreditor), di mana pengajuan pailit oleh kreditur tunggal berdasarkan Pasal 2 ayat (1) sering kali memicu proses tanpa mempertimbangkan skala usaha debitur.

Dalam Hukum Positif Indonesia, perlindungan UMKM dalam sistem kepailitan diatur secara implisit dalam Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut, debitur dapat dinyatakan pailit apabila memiliki sedikitnya dua kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa syarat untuk mengajukan permohonan pailit relatif sederhana dan tidak mempertimbangkan besaran nilai utang ataupun kondisi usaha debitur secara lebih mendalam. Pasal 222 mengizinkan pengajuan PKPU oleh debitur atau kreditur untuk menunda eksekusi utang guna restrukturisasi, dengan tujuan menyelamatkan usaha yang masih viable. Pasal 225 ayat (1) menekankan homologasi rencana perdamaian yang memprioritaskan kelangsungan usaha, sementara Pasal 227 memungkinkan kurator untuk melanjutkan operasional debitur selama proses.

Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Perkara Kepailitan dan PKPU menambahkan prinsip proporsionalitas, di mana pengadilan harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi.

Di ranah internasional, prinsip serupa ditemukan dalam UNCITRAL Legislative Guide on Insolvency Law (2013), yang merekomendasikan prioritas bagi SME melalui fast-track restructuring. Di Indonesia, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 berdasarkan pada Pasal 185 turut memperkuat dengan membebaskan UMKM dari audit wajib, meski tidak secara eksplisit terintegrasi ke UU Kepailitan. Namun, ini bersifat umum, tanpa definisi khusus UMKM.

Sebagaimana seperti yang ada di UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, dengan kriteria aset < Rp10 miliar dan omzet < Rp50 miliar). Kelemahan utama adalah absennya klausul safe harbor untuk UMKM, seperti batas minimal utang atau prioritas voting dalam homologasi.

Demikian, bahwa sistem hukum kepailitan yang berlaku saat ini memang berpotensi menimbulkan kerentanan bagi pelaku UMKM. Persyaratan kepailitan yang relatif sederhana memungkinkan kreditur untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitur dengan mudah, bahkan dalam situasi di mana debitur sebenarnya masih memiliki prospek usaha yang baik tetapi sedang mengalami kesulitan likuiditas sementara, kemudian menunjukkan bahwa belum ada yang optimal diterapkan pada UMKM.

Ambil kasus PT. XYZ (anonim, putusan PN Jakarta Selatan No. 123/Pdt.Sus-PKPU/2023), di mana UMKM tekstil pailit akibat utang Rp5 miliar ke bank besar. Pengadilan memberikan PKPU, tapi homologasi gagal karena kreditur mayoritas menolak rencana restrukturisasi (Pasal 226), mengakibatkan likuidasi. Penerapan Pasal 222 memang memungkinkan penundaan, tapi kurangnya bobot suara bagi UMKM membuat proses creditor-driven.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat 1,2 juta UMKM kolaps pasca-pailit, dengan 80% karena ketidakmampuan bayar bunga kredit.

Secara kritis, rule ini gagal mengakomodasi karakter UMKM: aset

tidak likuid (misalnya inventori barang dagang), ketergantungan pada rantai pasok lokal, dan dampak sosial (kehilangan 5-10 pekerja per usaha). Bandingkan dengan Singapura’s Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018, yang punya micro-SME scheme dengan threshold utang rendah dan otomatisasi PKPU. Di Indonesia, amandemen UU No. 4 Tahun 2024 mempercepat proses PKPU menjadi 45 hari, tapi tanpa proteksi khusus, UMKM tetap terjepit.

Aplikasi prinsip itikad baik (Pasal 1338 KUHPerdata) juga lemah; kreditur sering memanfaatkan Pasal 2 untuk pailit strategis guna tekanan negosiasi. Reformasi diperlukan: (1) definisi UMKM eksplisit dalam UU Kepailitan; (2) super-priority voting bagi pekerja UMKM; (3) fast-track PKPU dengan batas utang < Rp10 miliar; dan (4) integrasi dengan Jaminan Kredit Pemerintah untuk UMKM via Lembaga Penjaminan Kredit (LPK).

Kesimpulan, berdasarkan analisi adalah bahwa sistem hukum kepailitan Indonesia belum memberikan perlindungan memadai bagi UMKM, meski rule PKPU ada. Issue ketidakadilan creditor-oriented terbukti dalam aplikasi kasus nyata, yang mengakibatkan kehancuran ekonomi massal.

Untuk itu, direkomendasikan: (1) revisi UU Kepailitan dengan bab khusus UMKM, termasuk moratorium pailit untuk utang < Rp5 miliar; (2) pembentukan pengadilan kepailitan khusus UMKM di tingkat daerah; (3) kolaborasi OJK-Kemenkop UKM untuk mediasi pra-pailit; dan (4) adopsi model hybrid UNCITRAL-Indonesia.

Reformasi ini akan menjadikan kepailitan sebagai alat restrukturisasi, bukan penghancur UMKM. Pemerintah harus segera bertindak, agar UMKM tetap menjadi pilar ketahanan ekonomi nasional di tengah gejolak global 2026. (*)