Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Adi Irawan menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam rangka memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan Anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun 2025, Senin (13/4/2026).

Kehadiran Adi Irawan dalam proses klarifikasi tersebut menjadi sinyal komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghindar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Usai menjalani pemeriksaan, Adi Irawan menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum. Ia juga memastikan bahwa dirinya memberikan keterangan secara terbuka dan sesuai dengan fakta yang diketahui.

“Saya hadir hari ini untuk memberikan keterangan secara terbuka dan apa adanya. Ini adalah bentuk komitmen saya dalam menghormati proses hukum,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dirinya siap mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan dalam proses penyelidikan, termasuk jika kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif. Saya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan,” katanya.

Lebih jauh, Adi Irawan juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyikapi kasus yang sedang berjalan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum mencapai hasil akhir.

“Kita tunggu saja hasilnya. Saya berharap semuanya bisa menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kasus dugaan penyimpangan Anggaran SPPD Tahun 2025 yang tengah ditangani ini menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Dengan memenuhi pemanggilan tersebut, Adi Irawan menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sekaligus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel di Kota Pangkalpinang. (KBO Babel)