Detikbabel.com, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya angkat bicara terkait perkara pidana yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dokter anak yang bertugas di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (18/6/2026), PB IDI secara tegas menyatakan bahwa dakwaan pidana terhadap dr. Ratna merupakan bentuk kriminalisasi profesi dokter yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia.
Meski demikian, IDI terlebih dahulu menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pasien bernama Aldo Ramdani yang sebelumnya mendapatkan pelayanan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
“IDI turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya pasien Aldo Ramdani,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Namun di balik rasa duka itu, organisasi profesi dokter terbesar di Indonesia tersebut menegaskan keprihatinannya atas proses hukum yang kini menjerat dr. Ratna. Menurut IDI, perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik dan disiplin profesi justru bergeser ke ranah pidana.
PB IDI menilai penggunaan saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut tidak memenuhi standar yang lazim digunakan dalam penilaian profesi kedokteran. Menurut mereka, seorang ahli yang memberikan penilaian terhadap tindakan dokter semestinya memiliki kompetensi yang sama, pengalaman kerja yang sebanding, bekerja pada fasilitas kesehatan dengan tipe yang sama, serta menghadapi kondisi pelayanan yang serupa.
“Penilaian terhadap tindakan medis tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pelayanan kesehatan memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan bergantung pada kondisi fasilitas, waktu, serta sumber daya yang tersedia saat tindakan dilakukan,” tegas PB IDI.
Lebih jauh, IDI mengingatkan bahwa apabila dr. Ratna dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi pola pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Menurut IDI, banyak dokter yang selama ini tetap memberikan konsultasi dan pelayanan secara on call di luar jam kerja sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Namun apabila risiko pidana terus membayangi setiap keputusan medis yang diambil dalam situasi darurat, maka bukan tidak mungkin para dokter akan memilih membatasi pelayanan mereka demi menghindari konsekuensi hukum.
“Yang paling dirugikan nantinya adalah masyarakat dan pasien yang membutuhkan pertolongan cepat, khususnya di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga medis,” ujar PB IDI.
Dalam pernyataannya, IDI juga menyinggung berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 613 ayat (3), yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran dalam undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, upaya pembinaan serta penerapan sanksi administratif harus didahulukan sebelum penggunaan instrumen pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, IDI berpandangan bahwa pendekatan pidana dalam perkara yang menjerat dr. Ratna tidak sejalan dengan semangat hukum yang mengedepankan pembinaan dan penyelesaian administratif terlebih dahulu.
Karena itu, organisasi profesi tersebut secara terbuka berharap agar dr. Ratna dibebaskan dari tuntutan pidana.
Tak hanya menyoroti aparat penegak hukum, PB IDI juga memberikan sejumlah catatan kritis kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP). IDI meminta agar MDP lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi yang berpotensi dijadikan dasar proses pidana terhadap dokter.
Menurut IDI, persidangan disiplin profesi harus menjadi mekanisme utama dalam menilai dugaan pelanggaran disiplin dokter yang berdampak pada pasien. Rekomendasi MDP, kata mereka, seharusnya hanya diberikan pada kasus yang benar-benar mengandung unsur tindakan kriminal medis.
Selain itu, IDI meminta agar MDP selalu berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebelum menggelar persidangan disiplin, serta memastikan bahwa saksi ahli yang dihadirkan memiliki kompetensi, pengalaman, dan lingkungan kerja yang setara dengan dokter yang diperiksa.
Kepada kepolisian dan kejaksaan, PB IDI mengingatkan agar rekomendasi MDP tidak dijadikan satu-satunya alat bukti dalam proses pemidanaan dokter. Penyelesaian sengketa medis, menurut IDI, harus mengutamakan jalur etik dan disiplin profesi sebelum menempuh langkah pidana.
Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, PB IDI mendorong pembentukan Dewan Pengawas MDP guna memastikan setiap keputusan yang dihasilkan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada dokter yang memberikan pelayanan konsultasi secara on call di luar jam kerja.
Menutup pernyataannya, PB IDI mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pelayanan medis merupakan ikhtiar profesional berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran. Dokter berkewajiban memberikan upaya terbaik bagi pasien, namun tidak dapat menjamin hasil akhir atau kesembuhan karena banyak faktor yang memengaruhi kondisi pasien.
Konferensi pers yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PB IDI, DR. dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes., dan Sekretaris Jenderal PB IDI, dr. Telogo Wismo Agung Durmanto, menjadi sinyal kuat bahwa kasus dr. Ratna kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan telah berkembang menjadi perhatian nasional yang menyangkut perlindungan profesi dokter dan masa depan pelayanan kesehatan di Indonesia. (Red/*))












