Penggeledahan Dua Rumah Ketua KPK: Kisah Terkait Dugaan Pemerasan

 

JAKARTA – Hari Kamis (26/10/2023), menjadi hari yang tak terlupakan bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri, ketika Tim Polda Metro Jaya tiba di depan rumahnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Belasan penyidik memasuki rumah ini membawa koper dan printer, merayap setiap sudut rumah tersebut dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Tampaknya, Firli Bahuri tidak hanya menjadi saksi, melainkan juga ikut mengawasi penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian. Ketua RT setempat, Rony Napitupulu, mengonfirmasi bahwa Firli Bahuri berada di kediamannya saat proses penggeledahan berlangsung. Namun, dia tidak turut serta dalam penggeledahan. Di samping kepolisian, terlihat juga hadir beberapa perwakilan dari KPK.

 

Penggeledahan tidak hanya terbatas di Jakarta, namun juga dilakukan di rumah Firli Bahuri di perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Polisi bersenjata siaga di depan kediaman Firli Bahuri, dan mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di depan rumah tersebut. Meski belum ada konfirmasi resmi, tampaknya langkah ini adalah bagian dari penyelidikan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Perkara ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023. “Untuk pengaduan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2023, kami menjaga kerahasiaan pelapor demi efektivitas penyelidikan,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada malam hari tanggal 5 Oktober 2023.

 

Setelah menerima laporan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai memverifikasi dumas tersebut. Langkah selanjutnya adalah menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas tersebut pada tanggal 15 Agustus 2023. “Pada tanggal 21 Agustus 2023, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan, sehingga tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” jelas Ade Safri Simanjuntak.

 

Setelah serangkaian klarifikasi kepada berbagai pihak yang dimulai pada tanggal 24 Agustus 2023, akhirnya, status perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 Oktober 2023. Meskipun tindak pidana telah teridentifikasi, pihak berwenang masih merahasiakan identitas pelapor dan pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus ini.

 

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini meliputi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus ini. Surat itu dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Oktober 2023, meskipun masih bersifat umum. Polisi telah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai dasar hukum dalam SPDP. Saat ini, penyidikan kasus ini terus berlanjut.

 

Kasus dugaan pemerasan ini menciptakan ketegangan dalam lingkungan KPK dan berpotensi mengguncang institusi yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia. Di samping itu, penggeledahan rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, menjadi sorotan media dan masyarakat karena potensi dampaknya terhadap pemberantasan korupsi di negara ini. Penyidikan terus berjalan, dan akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan.

 

Berita ini bersifat berdasarkan fakta dan perkembangan terkini. Proses penyidikan dan perkara perlu diproses hingga selesai untuk menentukan apakah ada bukti yang memadai untuk menuntut pelaku. Seiring berjalannya waktu, perubahan dan perkembangan dalam kasus ini mungkin akan muncul. (Sumber : Kompas, Editor ; KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed