PANGKALPINANG Detikbabel.com – Nelayan Tugu di Selindung Pangkalpinang menyuarakan keluhan mereka terkait aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang merusak wilayah Air Ati. Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya mengganggu nelayan, tetapi juga mengancam ekosistem mangrove di sekitarnya.
Sebelumnya, nelayan Tugu telah menikmati hasil tangkapan seperti ikan, udang, dan kepiting yang melimpah di wilayah tersebut. Namun, sejak adanya penambangan ilegal di Air Ati, mereka menghadapi kesulitan dalam mendapatkan hasil tangkapan yang mencukupi.
Seorang sumber mengungkapkan frustrasi nelayan, “Tolong lah pak, kepada siapa lagi kami akan mengadu (melapor). Kami bingung setiap kali kami lewat lokasi tambang selalu ada APH (aparat penegak hukum), tapi aktivitas penambangan ilegal tidak dihentikan. Malah, kelihatannya mereka semakin berani. Apakah karena para penambang mendapatkan perlindungan dari aparat?”
Aktivitas penambangan PIP ilegal di wilayah Air Ati ini telah beroperasi cukup lama, bahkan pernah ditertibkan oleh pihak keamanan. Namun, belakangan ini, aktivitas tersebut kembali berjalan seperti biasa.
Sumber tersebut melanjutkan, “Beberapa hari yang lalu, awalnya hanya satu ponton, tapi beberapa hari kemudian, jumlahnya bertambah menjadi empat ponton, dan sepertinya akan terus bertambah.”
Nelayan yang resah merasa kesulitan untuk melaporkan masalah ini, karena setiap kali mereka melihat di lokasi penambangan, selalu ada aparat penegak hukum. Namun, penambangan ilegal tetap berlanjut.
“Mereka hanya berharap agar aktivitas penambangan ilegal itu bisa dihentikan, karena sekarang hasil tangkapan mereka sebagai nelayan jauh dari harapan. Kehidupan mereka sangat tergantung pada sungai itu. Aktivitas penambangan ilegal sangat meresahkan, dan nelayan Selindung Pangkalpinang sangat dirugikan. Mereka berharap ada seseorang yang mau membantu menghentikan penambangan ilegal ini, karena penghasilan mereka semakin menurun,” tambah sumber tersebut.
Kondisi yang semakin memburuk ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, untuk mengatasi masalah penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat. (Tim KBO Babel)
Comment