by

Pemeriksaan Saksi Intensif: Kejagung RI Berkomitmen Ungkap Kasus Tipikor Timah di Babel

JAKARTA Detikbabel.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah menjalankan penyelidikan serius terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan maraton pemeriksaan saksi, termasuk pejabat daerah dan individu yang terlibat dalam pengelolaan timah.

Pada Senin (6/11/2023), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022. Proses pemeriksaan saksi ini merupakan langkah serius dari Kejagung RI dalam mengungkap potensi tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan komoditas timah di Babel.

Kelima saksi yang diperiksa adalah:

1. S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
2. DI selaku Direktur CV Diratama.
3. KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
5. EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

Pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting dalam mengumpulkan alat bukti yang kuat guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kejagung RI berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara serius dan transparan, dengan tujuan mencapai babak baru dalam penanganan proses tahapan hukum selanjutnya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 November 2023, Kejaksaan Agung telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, termasuk pejabat daerah dan individu yang terlibat dalam pengelolaan bijih timah di wilayah IUP. Ke sembilan saksi yang diperiksa pada saat itu adalah:

1. E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
2. NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
3. RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
4. R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
5. L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
6. YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
7. AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020.
8. EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
9. R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.

Status dari penyelidikan ke tahap penetapan tersangka belum diumumkan, karena proses penyidikan masih berlangsung dan melibatkan pemeriksaan berbagai saksi serta bukti dokumentasi yang disita.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap kasus korupsi ini dengan tekun dan berusaha mencapai kejelasan hukum yang diperlukan. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung RI dalam memastikan keadilan dan ketertiban hukum di negara ini. (Sumber : Kapenkum Kejagung RI, Editor : Adinda Putri Nabiilah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed