detikbabelcom.Jakarta – Tim Hukum Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengangkatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP). PADI akan menggugat Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo yang menetapkan Abdullah Azwar Anas sebagai kepala LKPP.
“Kami akan menggugat Presiden Jokowi karena menetapkan hasil tim seleksi LKPP yang memilih Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP. Saudara Anas adalah kader partai politik yang tidak boleh menjadi Kepala LKPP,” kata Edi Prastio SH, Ketua Umum DPN PADI kepada media, Senin (31/01/2022) di Jakarta.
Menurut PADI pengangkatan Kepala LKPP dinilai cacat hukum karena dinilai tidak independen atau dari figur kader partai politik. Padahal LKPP adalah lembaga independen negara yang mengurusi pengadaan barang dan jasa atau proyek-proyek negara.
“LKPP akan membawahi Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) yang mengurusi lelang negara, tentunya isinya harus dipilih orang-orang independen. Tapi Pak Jokowi lewat Tim Seleksi LKPP salah memilih orang karena dari unsur partai politik,” tegas Bung Prastio sapaan akrabnya.
Kata dia, Abdullah Azwar Anas yang terpilih sebagai Kepala LKPP adalah salah satu kader DPP PDI Perjuangan yang sudah diakui dan disampaikan ke publik oleh Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDI Perjuangan. Katanya, Abdullah Azwar Anas adalah mantan Bupati Banyuwangi selama periode dan menjadi anggota PDI Perjuangan.
“Gugatan kepada Presiden Jokowi akan dilayangkan minggu depan awal Februari 2021. Agar Presiden mencabut pengangkatan atau pemilihan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP,” tandas Bung Prastio.
Ia menjelaskan, Pengangkatan Abdullah Azwar Anas sebagai Kepala LKPP dinilai melanggar peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
“LKPP akan mengurusi LPSE di seluruh Kementerian, Badan dan Lembaga Negara, serta di Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten-Kota di Seluruh Indonesia. Jadi orang-orang yang memimpin paling tidak sesuai aturan sudah tidak berpartai selama 5 tahun,” bebernya.
Kata Bung Prastio, LKPP itu lembaga independen sama dengan KPU, KPK, KPAI, KPI, KY atau Komisi Kejaksaan. Jadi rekrutmen-nya harus selektif dan tidak berbau campur tangan politik, karena takut disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya panjang lebar.
Lanjut Bung Prastio, Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
“Abdullah Azwar Anas sudah dilarang menjadi pimpinan atau anggota LKPP sesuai aturan tersebut. Jelas ini menyalahi UU dan peraturan pemerintah,” tambah Bung Prastio.
Selain kata dia, banyak catatan buruk dari track record dari masa lalu Kepala LKPP Terpilih. Abdullah Azwar Anas sebagai Mantan Bupati Banyuwangi dua periode diduga mempunyai rekam jejak permasalahan pada saat menjabat. Dari dugaan Kasus Amoral, dugaan Korupsi Proyek Fiktif dan beberapa kasus hukum lainnya yang dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh jaringan PADI di daerah dan hasil Investigasi dari Tim Banyuwangi TV.
“Dari hasil temuan data tersebut, sudah dilaporkan ke Ketua Tim Seleksi LKPP dan tidak direspon dengan baik. Maka PADI mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan melihat permasalah pengangkatan Kepala LKPP yang dinilai cacat hukum,” desaknya.
Bahkan katanya, Abdullah Azwar Anas layak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala LKPP, karena dinilai akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Apabila dijabat oleh seseorang yang mempunyai rekam jejak buruk.
Mantan Ketua Relawan Garda Advokat 01 Jokowi-Amin Pada Pilpres 2019 ini, sangat menyayangkan apabila Presiden tetap mempertahankan Abdullah Azwar Anas menjabat Kepala LKPP. Dimana saat ini masih banyak SDM unggul yang ada di internal LKPP itu sendiri, yang tidak memiliki rekam jejak dugaan amoral masa lalu.
“Abdullah Azwar Anas bukanlah orang yang bersih dan beberapa kali oleh LSM dan Ornas dilaporkan ke aparat hukum, terkait kasus dugaan kasus-kasus korupsi dan diberitakan media-media nasional. Bahkan dirinya juga diduga terlibat dugaan perselingkuhan beberapa perempuan, makanya dirinya saat Pilgub Jatim 2018 mengundurkan diri,” tutupnya. (red)
Penulis: Gus Din
Comment