Muhammad Jazuli: Pelanggaran Etik Tak Lagi Ditoleransi, Sertifikat Wartawan hingga Verifikasi Media Bisa Dicabut

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Jakarta – Dewan Pers mengirimkan pesan keras kepada seluruh insan pers di Indonesia. Penegakan etika jurnalistik tidak lagi hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga perusahaan pers hingga organisasi konstituen Dewan Pers. Kamis (23/7/2026)

Siapa pun yang terbukti mengabaikan etika profesi dan terus melakukan pelanggaran harus siap menghadapi evaluasi bahkan sanksi tegas.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, saat menjadi narasumber pada sesi penutupan Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Tahun 2026 di Hotel Acacia, Jakarta, 21–23 Juli 2026.

Caption : Muhammad Jazuli Anggota Dewan Pers (Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers) Narasumber Seminar Nasional MUNAS PJS III, Hotel Acacia Jakarta, 21-23 Juli 2026

Dalam pemaparannya, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers kini memandang penegakan etika sebagai tanggung jawab seluruh ekosistem pers. Oleh sebab itu, evaluasi tidak hanya ditujukan kepada wartawan yang melakukan pelanggaran, tetapi juga kepada perusahaan pers dan organisasi konstituen yang dinilai gagal membangun budaya jurnalistik yang profesional.

“Jangan berpikir evaluasi hanya berlaku bagi wartawan. Organisasi konstituen juga akan dievaluasi apabila anggotanya terus melakukan pelanggaran etik. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan bukanlah hak yang berlaku seumur hidup.

Sertifikat tersebut dapat dicabut apabila pemiliknya terbukti melakukan pelanggaran etik berat atau tindakan yang mencoreng kehormatan profesi jurnalistik.

Tidak hanya itu, Jazuli juga mengingatkan perusahaan pers agar tidak terlena dengan status verifikasi faktual yang telah diperoleh.

Menurutnya, status tersebut dapat dicabut apabila media terbukti berulang kali melanggar ketentuan, mengabaikan Kode Etik Jurnalistik, atau tidak menjalankan standar profesional yang ditetapkan Dewan Pers.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Dewan Pers akan memperketat pengawasan terhadap kualitas dan integritas pers nasional.

Profesionalisme tidak lagi cukup dibuktikan dengan sertifikat, status verifikasi, maupun pengakuan organisasi, tetapi harus tercermin dalam praktik jurnalistik yang beretika, independen, dan bertanggung jawab.

> “Profesionalisme bukan sekadar slogan. Profesionalisme harus dijaga oleh seluruh ekosistem pers agar kepercayaan publik tetap terpelihara,” tegas Muhammad Jazuli.

Pesan itu sekaligus menjadi refleksi bagi seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan wartawan di Indonesia.

Di tengah derasnya arus disrupsi digital dan meningkatnya tantangan terhadap kredibilitas media, menjaga integritas bukan lagi sebuah pilihan, melainkan syarat utama untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Penutupan Munas III PJS 2026 pun tidak hanya menjadi forum konsolidasi organisasi, tetapi juga momentum pengingat bahwa masa depan pers Indonesia bergantung pada komitmen seluruh elemen pers dalam menegakkan etika, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Dewan Pers menegaskan, siapa pun yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut harus siap menerima konsekuensi sesuai mekanisme yang berlaku. (Red/*)

News Feed