Foto : Sy bersama istri tercintanya (Sk) saat memberikan keterangan di hadapan petugas SPKT Polresta Pangkalpinang didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandany SH. (KBO Babel)
PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Lantaran merasa menjadi korban dugaan tindak kejahatan penipuan, pasangan suami istri (pasutri) Sy (48) dan Sk (33) warga Jalan Fatmawati-Kampak, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (29/9/2023) siang meaporkan Uc (30) warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten, Bangka Selatan (Basel) ke pihak berwajib (Polresta Pangkalpinang).
Sy dan istri tercintanya (Sk) mengaku jika mereka terpaksa melaporkan Uc warga Toboali Basel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pangkalpinang siang itu tak lain buntut dari kejadian transaksi penjualan mobil seken (Avanza biru tahun 2006), bulan Agustus 2023 lalu .
“Kejadian ini berawal dari transaksi jual beli mobil Avanza seken tahun 2006. Kejadian awal bulan Agustus 2023 lalu,” kata Sy dan Sk kepada Kantor Berita Online Bangka Belitung ( KBO Babel ) Group , Jumat ( 29/9/2023) sore usai melapor di Mapolres Pangkalpinang saat itu didampingi penasihat hukumnya, Hangga Oktafandany SH.
Selanjutnya, dalam kasus transaksi jual beli mobil seken ini diduga melibatkan Uc warga Desa Kepoh Toboali karena menurutnya Uc sendiri selaku pemilik 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru tahun 2006 justru telah menjualnya dengan kesepakatan harga Rp 59.000.000 atau bernilai Rp 59 juta.
Diakui Sy pula, saat transaksi jual beli mobil seken tersebut, ia didampingi seorang sahabatnya, Dm (38) warga lingkungan Simpang Kampak Pangkalpinang, hari itu mereka sengaja dari Kota Pangkalpinang berangkat ke Desa Kepoh Toboali guna bertemu langsung dengan si penjual mobil Avanza biru itu ( Uc).
“Hari itu saya berdua sama teman (Dm — red) dari Pangkalpinang ke Toboali membahas ibu (Uc — red) si penjual mobil itu (Avanza biru — red). Kebetulan Dm yang mengetahui perihal informasi keberadaan ada mobil Avanza seken mau dijual di wilayah Toboali,” beber Sy mencoba menceritakan kronologis kejadian.
Usai tiba di kediaman si pemilik mobil Avanza biru (Uc), Sy sempat mengaku jika dirinya saat itu tak membawa uang tunai. Namun sebaliknya ia akan membayar uang senilai Rp 59 juta atas akad jual beli mobil seken (Avanza biru 2006) bernopol BN 1713 VT dengan cara melalui transferan (via) antar bank.
“Ibu Uc ini menyetujui pembayaran secara transferan antar bank. Namun anehnya saya sendiri waktu itu sempat aneh bercampur bingung justru waktu itu ibu Uc ini malah menyuruh saya untuk membayar uang senilai Rp 59 juta (pembayaran jual beli mobil — red) tersebut ke nomor rekening bank atas nama orang lain (Ayu Tari Ambarwati – red) dan bukan nama ibu Uc,” terang Sy.
Foto : Inilah mobil Avanza berwarna biru tahun 2006 bernopol BN 1713 VT milik Uc warga Toboali sempat dijual kepada Sy. Namun mobil ini kini diamankan di Polres Basel.(Yadi)
Meski begitu Sy mengaku sempat berulang kali muncul langsung di hadapan ibu Uc perihal nomor rekening bank (rekening atas nama Ayu Tari Ambarwati) untuk mentransfer transaksi jual beli mobil seken Avanza biru 2006.
“Saya sempat bertanya kembali soal nomor rekening bank atas nama Ayu Tari Ambarwati itu. Namun ibu Uc malah bilang nomor rekening yang diberikannya itu milik keluarganya, bahkan sebelumnya ibu Uc malah ngaku nomor rekening itu milik perusahaan,” ungkap Sy.
Akhirnya Sy pun mengaku menurut permintaan Uci dan langsung mentransfer sejumlah uang dengan total senilai Rp 59 juta ke nomor rekening bank atas nama Ayu Tari Ambarwati sebanyak 3 (tiga) kali transferan. Namun saat itu untuk mentransfer sejumlah uang tersebut Sy mengaku menyuruh istrinya (Sk) saat itu berada di Kota Pangkalpinang.
Setelah selesai pembayaran, Sy pun seketika itu langsung menunjukkan bukti-bukti berupa slip setoran transferan bank termasuk transferan melalui jasa BRI Link di hadapan Uc (pemilik mobil Avanza biru) dengan cara menunjukkan pesan chat What’s App (WA) dari sang istri yang terdapat di telepon (HP) miliknya saat itu.
“Setelah pembayaran lunas dengan menunjukkan bukti-bukti slip setoran transferan bank dan disaksikan langsung oleh suami ibu Uc itu. Selanjutnya kunci kontak mobil berikut surat BPKB dan STNK pun langsung diberikan kepada saya,” terang Sy.
Tanpa mengulur waktu, Sy dan Dm langsung berpamitan untuk berangkat guna membawa mobil Avanza biru yang sudah dibelinya dari Uc menuju ke Kota Pangkalpinang.
Namun belum jauh meninggalkan kediaman Uc atau masih berada di perkarangan rumah, Sy mengaku malah mendapat telepon dari ibu Uc sang pemilik mobil. Saat ditelepon Uci mengeluh jika dirinya belum menerima sejumlah uang senilai Rp 59 juta yang ditransfer oleh istri Sy (Sk).
“Usai mendapat telepon saya pun langsung berangkat kembali mengunjungi kediaman ibu Uc Saat bertemu lagi saya pun kembali menanyakan perihal sejumlah uang yang belum diterima ibu Uc,” katanya.
Selanjutnya, Uc tiba-tiba mengaku jika dirinya saat itu menjadi korban aksi penipuan dari orang yang sempat menelponnya namun tak dikenal. Mendapat pwnjelasan singkat seperti itu, Sy dan Dm pun mengaku merasa bingung dan kaget. Padahal sepengetahuannya, sejumlah uang Rp 59 juta telah ditransfer seluruhnya melalui transfer antar bank.
“Saya dan Dm pun kaget bercampur bingung kok malah ibu Uc mengaku ia menjadi korban penipuan saat transaksi jual beli mobil sudah diselesaikan. Bahkan saat itu ibu Uc memaksa kami untuk sama-sama mendatangi kantor Polres Bangka Selatan guna melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya itu, ” terang Sy detailnya.
* Uc Malah Tawarkan Solusi ‘Tetak Tiga’
Setiba di Polres Basel Sy mengaku ia dan Uc masuk Dm di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Basel sempat membuat atau adu mulut terkait masalah aksi penipuan dan jual beli mobil seken tersebut. Lantaran tidak ada titik terang dalam permasalahan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Basel pun mengamankan mobil Avanza tersebut dengan dalih sebagai barang bukti atau BB.
“Saya sendiri jadi bingung malah mobil yang telah saya beli justru diamankan pihak Polres Basel berikut surat-surat mobil Avanza itu. Sebenarnya dalam kasus ini justru pihak saya yang sangat dirugikan akibat perbuatan ibu Uc. Sebab bagaimana tidak, saya justru telah membayar lunas uang senilai Rp 59 juta untuk pembelian mobil Avanza itu dengan menyetor ke nomor rekening yang diberikan ibu Uc,” sesalnya.
Terkait kasus ini menurut Sy, Uc (terlapor) sempat menawarkan solusi penyelesaian masalah ini dengan cara ‘Tetak Tige’ (bagi tiga dalam bahasa daerah Bangka). Dengan penjelasan masing-masing pihak baik Uc, Yd dan Dm harus membayar uang senilai Rp 20 juta. Namun solusi ini tak diikuti oleh Sy dan Dm karena solusi tersebut dianggapnya sangat merugikan dirinya sendiri lagi.
“Aneh solusinya seperti itu. Dia (Uc — red) yang nyuruh transfer ke nomor rekening itu malah saya sama sekali sampai sekarang tak memiliki mobil Avanza yang telah saya beli lunas itu. Masalah dia mengakui korban kecelakaan itu dia dan bukan saya,” tegas Sy.
Lantaran tak ada titik terang dalam kasus ini di Polres Basel, Sy dan Dm akhirnya pulang ke Pangkallpinang. Selanjutnya pada hari berikutnya usai menceritakan kejadian yang dialami Sy, dan Sk sang istri pun akhirnya mengadukan kejadian tersebut ke pihak Polresta Pangkalpinang.
* Pengacara Protes Nama Terlapor Tak Dicantum Dalam LP
Terhitung hampir dua bulan permasalahan jual beli mobil seken Anavza biru 2006 ini dianggap Sy dan istrinya (Sk) belum menyelesaikan penyelesaian pihak kepolisian di daerah hingga akhirnya mereka didampingi pengacara hukumnya, Hangga Oktafandany SH memaksa melaporkan Uc dalam kasus dugaan tindak pidana ini ke pihak Mapolresta Pangkalpinang , Sabtu (29/9/2023).
Namun ironisnya, dalam laporan ke pihak kepolisian (Polresta Pangkalpinang) atau berdasarkan surat laporan polisi (LP) yang telah dikeluarkan bagian Sentra Perlayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) justru tidak mencantumkan nama pihak terlapor (Uc). Sebaliknya, dalam LP itu atas dengan : STT.LP/LP.B/312/IX/2023/SPKT/POLRESTA/PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 29 September 2023, sebagai yang dilaporkan tercantum yaitu diberikan keterangan ‘DALAM.LIDIK’.
“Nah bagian dalam surat ini (terlapor DALAM LIDIK – red) sebagaimana tertuang dalam LP ini terlapor dengan keteranganya yaitu DALAM LIDIK. Sangat aneh!. Padahal klien saya datang ke SPKT Polresta Pangkalpinang ini guna bermaksud melaporkan ibu Uc,” singgung Hangga sapaan pengacara ini .
Meski begitu Hangga kembali menegaskan jika akhirnya ia pun bersama kliennya terpaksa memberikan keterangan ulang di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang dengan maksud agar UC merupakan pihak yang dilaporkan. “Nah akhirnya di BAP (Berita Acara Perkara — red) Uc akhirnya menjadi laporan dalam kasus yang kami laporkan ini,” tegas pengacara ini menambahkan.
Siang itu juga, Sabtu (29/9/2023) menurut Sy dan Sk, jika Uc bersama suaminya sempat mendatangi Mapolresta Pangkallpinang guna memenuhi panggilan pihak penyidik Polresta Pangkalpinang sekaligus upaya mediasi. Namun sayangnya siang itu tak ada titik terang penyelesaian antara kedua belah pihak di Mapolresta Pangkallpinang.
Di pihak lain, Uc (terlapor) saat dikonfirmasi perihal dirinya telah dilaporkan oleh Sy & Sk ke SPKT Mapolresta Pangkallpinang, Sabtu (29//9/2023) siang. Sebaliknya Uc malah berkilah jika dirinya pun merupakan korban penipuan.
“Yaa .. saya Juga menjadi Korban penipuan dari sindikat2 penipuan,” jawab Uc singkat melalui pesan WA yang diterima KBO Babel Group, Sabtu (29/9/2023) malam.
Namun saat disinggung kembali perihal ia mengaku sebagai korban penipuan justru Uc malah tak menjawab atau tanpa memberikan keterangan dengan jelas.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto dikonfrimasi terkait laporan kasus dugaan penipuan jual beli mobil.Avanza biru 2006 antara Uc dengan Sy justru ia sendiri mengaku belum mendapat laporan.“Iya blm, nyampe (laporan polisi – red) ke aku, mumgkin di kapolresta,” jawab Evry dalam pesan Whats App (WA), Sabtu (29/9/2023) malam.
Terkait kasus jual beli mobil seken Avanza biru 2006 ini pun antara Sy dan Uc sebelumnya sempat dibenarkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tyan Talingga saat ditemui KBO Babel Group belum lama ini di Mapolres Basel.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kami,” kata Tyan saat itu. Dalam kesempatan itu, Tyan mengaku jika kasus yang dilaporkan Uc ke dalamnya hampir mirip dengan kejadian-kejadian sebelumnya.
Bahkan sempat melacak soal nomor rekening atas nama Ayu Ambarwati itu justru berada di luar pulau Bangka atau di daerah Lampung. Hanya saja sayangnya, dalam kasus serupa ini pihak kepolisian di daerah belum berhasil menangkap sindikat pelaku tindak kejahatan penipuan tersebut. ( KBO Babel/tim )
Comment