DETIKBABEL.COM, KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar kelompok Batara Cs pada 30 Desember 2025 di halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian menuai sorotan tajam publik. Jum’at (26/12/2025)
Aksi yang diklaim sebagai bentuk pembelaan terhadap penambang justru dinilai telah melenceng dari substansi demokrasi dan sarat kepentingan pribadi, bahkan mengarah pada tekanan terbuka terhadap Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Sorotan tersebut mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan aksi yang disampaikan koordinator lapangan, Gilang Saputra, kepada Polda Bangka Belitung pada 22 Desember 2025.
Sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, hingga elemen organisasi sipil yang menelaah isi surat itu menilai terdapat muatan yang tidak lazim dan berpotensi melanggar norma hukum serta etika penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam surat tersebut, massa aksi menyampaikan tuntutan pembebasan penambang ilegal yang sebelumnya terjaring Operasi Tertib Tambang oleh Polda Babel.
Namun, tuntutan itu dibayangi oleh poin kontroversial yang memantik kecaman luas, yakni rencana pengalihan lokasi aksi ke kediaman pribadi Gubernur Bangka Belitung apabila Gubernur tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.
> “Apabila Gubernur tidak berada di tempat dengan alasan apapun maka aksi akan dilaksanakan di depan kediaman Gubernur Bangka Belitung,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pemberitahuan aksi.
Bagi banyak pihak, pernyataan tersebut bukan sekadar teknis lokasi, melainkan sinyal ancaman terselubung yang berpotensi melanggar batas antara kepentingan publik dan ruang privat pejabat negara.
Terlebih, kediaman pribadi bukanlah ruang pelayanan publik dan dilindungi oleh hukum sebagai wilayah privat yang tidak boleh diganggu oleh aksi massa.
Kekhawatiran semakin menguat karena rencana aksi tersebut digelar menjelang malam pergantian tahun, momentum yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tokoh pemuda Pangkalpinang, *Anthoni Ramli, SH*, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh konstitusi, namun tidak bersifat absolut dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam siaran persnya, Jumat (26/12/2025), Anthoni mengingatkan bahwa *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum* secara tegas mengatur bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan secara tertib, damai, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak melanggar hak orang lain.
“UU 9/1998 jelas menyebutkan bahwa penyampaian pendapat tidak boleh mengandung unsur ancaman, kekerasan, atau intimidasi. Rumah pribadi pejabat adalah ruang privat yang dilindungi hukum. Jika aksi diarahkan ke sana, maka itu berpotensi melanggar hukum dan bukan lagi aspirasi,” tegas Anthoni.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada intimidasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta ketentuan lain terkait gangguan ketertiban umum.
Penolakan keras juga datang dari *Sandy*, perwakilan *Garda Masyarakat Babel Bersatu*.
Sandy secara terbuka menyatakan sikap menentang rencana aksi Batara Cs, dengan alasan menjaga stabilitas, ketertiban, dan rasa aman masyarakat Pangkalpinang menjelang pergantian tahun.
Menurut Sandy, isi surat pemberitahuan aksi menunjukkan niat yang tidak lagi murni memperjuangkan aspirasi, melainkan cenderung provokatif dan memanfaatkan isu penambang ilegal untuk menekan pemerintah daerah.
“Negara tidak melarang warganya menyampaikan pendapat, itu hak konstitusional. Tapi hak itu dibatasi oleh hukum. Kalau sudah mengancam akan mendatangi rumah pribadi Gubernur, itu bukan lagi demokrasi, tapi tekanan dan intimidasi,” ujar Sandy.
Ia menilai Batara sebagai aktor utama yang memprovokasi warga agar tidak taat hukum dengan mengatasnamakan kepentingan penambang ilegal, padahal penertiban tambang merupakan bagian dari penegakan hukum yang wajib didukung semua pihak.
Sebagai bentuk sikap tegas, Sandy menyatakan pihaknya siap menggelar aksi tandingan.
Rencananya, mereka akan melakukan orasi dan aksi di sekitar kawasan Depan Hotel Aston untuk menghadang pergerakan massa Batara Cs, guna memastikan situasi tetap terkendali dan tidak mengarah pada pelanggaran hukum.
Lebih jauh, Sandy mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama perwakilan masyarakat, organisasi kepemudaan, serta tokoh-tokoh Bangka Belitung akan menggelar rapat darurat.
Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam surat resmi kepada Polda Bangka Belitung sebagai pernyataan sikap penolakan terhadap aksi yang menyasar rumah pribadi Gubernur.
“Apapun risikonya, kami siap. Kami tidak ingin Pangkalpinang dan Bangka Belitung dijadikan panggung provokasi, apalagi menjelang tahun baru. Penegakan hukum harus dihormati, bukan dilawan dengan tekanan massa,” pungkas Sandy.
Situasi ini menempatkan aparat kepolisian pada posisi strategis dan krusial, tidak hanya sebagai pengawal kebebasan berekspresi, tetapi juga sebagai penjaga ketertiban umum dan pelindung hak-hak pribadi warga negara, termasuk pejabat publik.
Publik pun menanti langkah tegas dan proporsional aparat demi memastikan demokrasi berjalan tanpa intimidasi dan tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat. (KBO Babel)












