Bangka Belitung Detikbabel.com – Erik Juanda, mantan pegawai keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, hari ini menghadapi persidangan dalam kasus korupsi dana BLUD sebesar Rp750 juta. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangka ini menyoroti peran Erik Juanda dalam memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim Irwan Munir memimpin persidangan dengan didampingi oleh dua Hakim anggota, Mhd Takdir dan Warsono. Surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doddy Praja menjelaskan bahwa Erik Juanda diduga telah terlibat dalam penggunaan dana anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk tujuan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Perbuatan tersebut, menurut JPU Doddy Praja, dilakukan bersama-sama dengan saksi Yudi Widiansyah, yang saat itu menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat, dan Eko Trisno selaku Bendahara BLUD. Mereka didakwa menciptakan kuitansi palsu atas perintah Yudi untuk mengelabui pertanggungjawaban keuangan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Erik Juanda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri dan menguntungkan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara,” tegas JPU Doddy Praja.
Usai pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Irwan Munir memberikan kesempatan kepada Erik Juanda dan Penasehat Hukumnya, Tukijan Keliling, untuk menyampaikan tanggapan mereka.
“Dari hasil konsultasi tadi, kami tidak akan melakukan eksepsi dan melanjutkan ke pokok perkara,” kata Tukijan Keliling, dengan tekad yang kuat.
Kasus ini mengundang perhatian luas karena dana yang disalahgunakan seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Korupsi dalam sektor kesehatan seperti ini dapat berdampak negatif pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kini, persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib Erik Juanda dalam kasus ini. (Dwi Frasetio KBO Babel)
Comment