Oleh : Hellen Pransiska
DETIKBABEL.COM, Bangka Belitung – Sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam menunjang perekonomian nasional Indonesia. Selain itu juga menyumbang devisa negara dan bahan baku industri, sektor ini juga menjadi sumber daya kehidupan bagi banyaknya masyarakat lokal, khususnya melalui kegiatan team based project pertambangan rakyat.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan rakyat dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi yang terbatas. Izin ini diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk menambang secara legal dengan modal dan teknologi sederhana. IPR juga merupakan instrumen pemerintah yang memberikan legalitas kepada masyarakat kecil agar dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara resmi dan terkontrol.
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan IPR belum berjalan optimal sehingga potensi pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan belum sepenuhnya tercapai. Oleh sebab itu, optimalisasi pengelolaan IPR menjadi suatu keniscayaan agar peran serta masyarakat dalam sektor pertambangan dapat lebih maksimal, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar secara adil, serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Optimalisasi pengelolaan IPR berawal dari adanya peningkatan akses masyarakat terhadap informasi dan pemahaman tentang pentingnya legalitas pertambangan.
Sebagian besar masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan rakyat masih awam tentang mekanisme perizinan dan tata kelola pertambangan yang benar. Yang dimana kurangnya edukasi ini menyebabkan banyak pelaku di kalangan masyarakat untuk melakukan pertambangan rakyat beroperasi tanpa izin resmi atau memakai izin secara tidak tepat, yang berujungnya pada dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Demikian, optimalisasi pengelolaan IPR ini juga tidak bisa dilepaskan dari aspek pengawasan dan pendampingan. Legalitas tanpa kontrol yang ketat justru berpotensi mendorong praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan merusak lingkungan.
Maka dari itu, lembaga-lembaga pemerintah yang terkait seperti Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan lingkungan harus berperan aktif melakukan monitoring lapangan bersama dengan mitra lokal, termasuk kelompok masyarakat. Pendampingan teknis dan lingkungan harus diberikan supaya masyarakat sekitar pertambangan rakyat mampu menerapkan standar pengelolaan tambang yang bertanggung jawab, termasuk pengelolaan tambang timah yang ada di Kepulauan Bangka Belitung lebih tepatnya di Desa Batu Rusa Kabupaten Sungailiat.
Pengelolaan IPR juga perlu diarahkan untuk memperkuat aspek pemberdayaan ekonomi di masyarakat. Serta banyaknya penambang rakyat yang hanya fokus pada kegiatan ekstraksi tanpa memiliki akses yang jelas terhadap pasar, modal, dan teknologi pengolahan.
Maka akibatnya, nilai jual komoditas tambang rakyat sering kali rendah dan tidak hanya mencerminkan potensi yang sebenarnya, tetapi juga Pemerintah dapat memainkan peran strategis dengan membangun kemitraan antara penambang rakyat, sektor swasta, dan lembaga keuangan untuk membuka akses modal usaha serta meningkatkan rantai nilai melalui teknologi pengolahan sederhana.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjual bahan mentah, tetapi juga memperoleh nilai tambah yang lebih besar. Pemberdayaan ekonomi ini akan berimplikasi langsung pada peningkatan kesejahteraan pelaku tambang dan komunitas di sekitarnya.
Dasar Hukum yang digunakan dalam, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 68 terdapat Durasi dan Luas IPR kepada Perseorangan dengan luas maksimal 1 hektare, dalam jangka waktu 5 tahun, serta durasi perpanjangan 2x (dua kali) masing-masing 5 tahun dan kepada Kelompok/Koperasi dengan luas maksimal 10 hektare, dalam jangka waktu 10 tahun, serta durasi perpanjanga 2x (dua kali) masing-masing 5 tahun. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanagn Mineral Dan Batubara.
Terdapat persyaratan mengajukan IPR kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi, di dalam pasal 63 PP No. 96 Tahun 2021.
Kesimpulan, optimalisasi pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah langkah strategis yang tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat pertambangan rakyat, tetapi juga mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan tata kelola izin yang lebih baik, ditunjang oleh edukasi, penyederhanaan prosedur, pengawasan ketat, akses pembiayaan, serta pemasaran yang efektif, masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan sumber daya alam.
Bersinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dapat menjadi kunci keberhasilan optimalisasi IPR ini. Harapannya, dalam kegiatan Team Based Project ini dapat pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih baik dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam secara adil dan bertanggung jawab, yang mampu menciptakan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pembangunan Indonesia ke depan. (*)





