DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Pelaksanaan Sidang Etik dan Disiplin Profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), kembali menuai sorotan.
Sidang dengan register perkara Nomor 9/P/MDP/1/2026 tersebut menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pihak pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani almarhum semasa perawatan.
Namun perhatian justru tertuju pada sosok pendamping pengadu dalam ruang sidang. Pasalnya, pendamping Yanto diketahui bukan seorang praktisi hukum ataupun advokat, melainkan seorang bidan atau perawat bernama Dian Wahyuni.
Situasi itu memantik kritik keras dari Gerry Detriyadi SH., kuasa hukum dr Ratna Setia Asih selaku pihak teradu. Gerry menilai Majelis MDP gagal memahami aspek legal standing pihak-pihak yang hadir dalam persidangan disiplin profesi.
Menurut Gerry, dalam perkara yang berkaitan dengan proses hukum dan persidangan, pendamping yang semestinya hadir adalah seseorang yang memiliki kapasitas serta kewenangan hukum sebagai advokat atau kuasa hukum resmi.
“Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar, kemudian pendampingannya berganti ke bidan itu tidak benar secara aturan. Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” sindir Gerry kepada awak media.
Ia bahkan menyentil kemampuan serta nalar Majelis MDP dalam membedakan kapasitas profesi di ruang persidangan.
“MDP sebagai penyelenggara sidang perkara disiplin profesi harus memiliki nalar untuk membedakan legal standing lawyer di ruang sidang, sedangkan bidan untuk di ruang persalinan,” tegasnya.
Dalam persidangan itu pula, Dian Wahyuni disebut sempat ditanya langsung oleh Majelis MDP mengenai profesinya. Di hadapan majelis, Dian mengakui dirinya bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan berprofesi sebagai bidan atau perawat.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai standar serta tata tertib persidangan yang diterapkan MDP, terutama terkait kapasitas pihak yang diperbolehkan memberikan pendampingan dalam sidang disiplin profesi.
Di sisi lain, nama Dian Wahyuni diketahui cukup aktif di media sosial membahas persoalan dugaan malpraktik medis dan hukum kesehatan. Bahkan dalam sejumlah unggahannya, Dian kerap menyampaikan pandangan hukum medis seolah memiliki kapasitas sebagai praktisi hukum.
Persoalan ini pun menambah daftar polemik dalam pelaksanaan sidang MDP yang belakangan menjadi perhatian publik. Selain soal transparansi persidangan, kini muncul pula sorotan mengenai pemahaman penyelenggara sidang terhadap legal standing serta tata kelola proses persidangan disiplin profesi. (KBO Babel)









