Korupsi Tambang Timah: PT Timah dan Pihak Swasta Terlibat, Negara Alami Kerugian Besar

 


Jakarta – Indonesia kembali diguncang skandal korupsi yang melibatkan tata niaga timah di Provinsi Bangka Belitung. Kasus ini mengejutkan dengan perkiraan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Timah, pihak swasta, dan bahkan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Minggu (28/1/2024).

Dalam konferensi pers pada Rabu (24/1/2024), Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa ada tiga modus yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus ini. Meskipun satu modus telah diungkap, dua modus lainnya masih menjadi rahasia karena alasan kepentingan penyidikan.

“Macam-macam. Ada tiga modus. Di antaranya itu perizinan,” ujar Kuntadi, mengisyaratkan kompleksitas kasus ini.

Penyidik sedang mendalami perizinan tambang yang diduga melibatkan pihak-pihak yang berwenang di Kementerian ESDM. Proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin usaha tambang (IUP) telah dilakukan, namun pangkal permasalahan masih terus didalami.

Kuntadi menambahkan bahwa audit perusahaan juga telah dilakukan terhadap PT Timah. Hasil audit tersebut mencerminkan dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa akibat penambangan ilegal. Sebagai respons, tim penyidik berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

“Dampak penambangan yang dilakukan secara ilegal juga kita audit perusahaannya sangat parah, sehingga ya saya rasa sudah seharusnya kita harus bertindak. Kita dalami siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menyatakan bahwa nilai kerugian dari kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, angka pastinya masih belum ditetapkan karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih dalam proses penghitungan.

“Itu bisa sampai ratusan triliun. Belum ada angka pasti. BPKP masih bekerja. Ya alamnya sampai rusak,” ujarnya.

Kasus korupsi PT Timah sendiri telah menjadi fokus penyelidikan sejak tahun lalu, dan pada tanggal 12 Oktober 2023, statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan umum.

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, tim penyidik menemukan potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual secara ilegal kepada PT Timah.

Kerja sama ilegal antara PT Timah dengan pihak swasta menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan dalam perkara ini.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan, “Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini.”

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait dampak seriusnya terhadap lingkungan dan kerugian finansial negara.

Masyarakat menuntut transparansi, keadilan, dan tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam skandal korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *