Kontroversi Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bangka Barat: Klarifikasi dari Pihak Terkait

 

 

Bangka Barat – Polemik seputar penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Kabupaten Bangka Barat kembali mencuri perhatian publik. Dalam pemberitaan yang disampaikan oleh media online (Liputan7.id) pada 24 Desember 2024, terungkap bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Jum’at (27/12/2024)

Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh pihak terkait, yang merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut.

RC, salah satu anggota yang disebutkan dalam berita, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Tidak ada bang, saya tidak tahu tentang tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Pemkab Bangka Barat apalagi membekinginya. Itu tidak benar,” ujar RC saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat, 27 Desember 2024.

Ia menambahkan, merasa sangat kecewa dengan pemberitaan yang dianggap tidak adil, yang seharusnya bersifat edukatif dan faktual, bukan sekadar praduga.

“Keterlibatan oknum belum tentu benar, dan pemberitaan semacam ini justru bisa merugikan nama baik,” tambahnya dengan nada kecewa.

Pernyataan serupa juga datang dari Kasat Pol PP Pemkab Bangka Barat, Sidarta Gautama. Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai adanya pembekingan tambang ilegal oleh dirinya juga tidak benar.

“Tidak ada beking-beckingan bang, saya tidak membekingin tambang ilegal seperti yang diberitakan,” ungkap Sidarta saat dikonfirmasi.

Sebagai penegak Perda, Sidarta menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segala temuan atau laporan terkait pelanggaran yang terjadi, termasuk masalah tambang ilegal, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun, pemberitaan media online tersebut mendapat kritik keras karena dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan pihak-pihak yang disebutkan tanpa bukti yang kuat.

Sebagai sebuah media, tentunya harus memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan fakta, bukan spekulasi yang dapat memicu konflik atau kesalahpahaman di masyarakat.

Pemberitaan yang tidak objektif hanya akan merugikan berbagai pihak, terutama para individu yang menjadi objek pemberitaan tanpa kesempatan untuk membela diri.

Kasus ini menjadi refleksi tentang pentingnya etika dalam dunia jurnalistik, dimana informasi yang disampaikan kepada publik harus melalui proses verifikasi yang akurat.

Tanpa itu, media dapat berisiko jatuh dalam perangkap penyebaran hoaks dan fitnah yang merugikan banyak pihak. Sebagai penegak hukum dan masyarakat, kita semua harus berhati-hati dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. (Tim/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *